BJPS Ketenagakerjaan dan Perbarindo NTT Perkuat Perlindungan Sosial
- 08 Feb 2026 10:45 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Salah satu upaya dalam memperkuat dan memperluas perlindungan sosial, BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur dan Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia Nusa Tenggara Timur melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding di Hotel Neo Aston, Kota Kupang, Jum'at (6/2/2026).
Kepala BPJS ketenagakerjaan NTT Wawan Burhanuddin, dalam kesempatan menyampaikan, BJPS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang telah diamanatkan pemerintah pusat sesuai undang-undang untuk memastikan seluruh pekerja di NTT bisa terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi semua pekerja secara merata, di sektor formal maupun informal.
"Jadi hak tenaga kerja itu, semua merata entah dia pegawai, dia pengusaha, dia pedagang kecil, nelayan, petani, dan lain-lain semua kita lindungi karena semua punya hak yang sama di mata jaminan sosial sehingga para pekerja tersebut dapat bekerja tanpa cemas," kata Wawan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin, ketika menyampaikan sambutannya dalam acara Penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan NTT dan Perbarindo NTT di Hotel Neo Aston, Kota Kupang, Jum'at (6/2/2026).( Foto Aris Lake)
Wawan menjelaskan bahwa berdasarkan amanat yang ditugaskan oleh negara tersebut, maka BPJS ketenagakerjaan NTT meningkatkan kekuatannya melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTT dan 22 Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di NTT. Kerja sama ini dilakukan dengan intens demi meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja di NTT.
Tak hanya itu, Wawan menjabarkan, BPJS Ketenagakerjaan NTT juga menyadari bahwa telah adanya ekosistem lain yang ada di Bank Perekonomian Rakyat maupun koperasi-koperasi yang berada di Kota Kupang. Menurutnya, banyak masyarakat di NTT maupun di Kota Kupang yang terlibat dalam koperasi dan sudah menjadikan hidup berkoperasi itu sebagai budaya.
Berangkat dari dasar tersebut, BJPS ketenagakerjaan NTT melihatnya sebagai peluang untuk melakukan kerja sama, guna memberikan perlindungan kerja bagi anggota BPR dan Koperasi. "kami lihat ada peluang di situ untuk memberikan perlindungan kepada saudara-saudara kita, pekerja-pekerja kita yang ada di anggota koperasi/BPR," ujar Wawan.
Wawan juga meminta kolaborasi dari BPR dan Koperasi untuk menentukan langkah-langkah strategis yang bisa ditempuh bersama, untuk melindungi ekosistem di BPR/Koperasi. Ia juga mengakui bahwa berdasarkan diskusi dengan Ketua Perbarindo NTT, semuanya telah berjalan baik sehingga proses Penandatanganan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan NTT dan Perbarindo NTT bisa terlaksana.
Dalam kesempatan tersebut, Wawan mengapresiasi Ketua Perbarindo NTT yang telah memiliki kepedulian untuk melakukan perlindungan sosial bagi anggota BPR atau koperasi. Ia menuturkan, negara telah hadir bagi semua masyarakat. Salah satunya di kala pencari nafkah berpotensi mengalami resiko sosial dalam hidupnya yakni: mengalami resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka pada kesempatan tersebut negara hadir untuk memberikan santunan.
Wawan menegaskan bahwa program Jamsostek yang diberikan negara adalah program mulia untuk mengatasi persoalan-persoalan masyarakat di saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, jika pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja atau bahkan meninggal dunia, dan tidak memiliki perlindungan sosial maka akan berpotensi untuk menambah kemiskinan ekstrem baru di NTT.
Oleh sebab itu, untuk menghindari hal tersebut pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bergabung menjadi keanggotaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Program-program BPJS Ketenagakerjaan itu luar biasa misalnya si pencari nafkah alami kecelakaan kerja bahkan meninggal dunia maka ahli waris itu akan mendapatkan jaminan kematian dari pemerintah sebanyak Rp42 juta dan akan diberikan lagi beasiswa untuk dua orang anak untuk sekolah sampai tamat pendidikan tinggi," ucapnya.
Lebih lanjut Wawan menambahkan, bahwa melalui sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Perbarindo NTT ini bisa meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja di NTT, sehingga stigma tentang NTT menjadi salah satu provinsi termiskin pelan-pelan berubah menjadi provinsi yang produktif, pintar, dan sejahtera.
Ia menuturkan, pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan NTT akan terus berimprovisasi, berinisiasi, dan terus berkolaborasi dengan seluruh elemen baik di sektor pemerintah daerah, BPR, koperasi, paguyuban dan lain sebagainnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, ketika menyampaikan arahannya dalam acara Penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan NTT dan Perbarindo NTT di Hotel Neo Aston, Kota Kupang, Jum'at (6/2/2026).(Foto Aris Lake)
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Sylvia R. Peku Djawang, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada para Pengurus Koperasi di Kota Kupang yang turut hadir dalam penandatanganan PKS tersebut.
Ia menjelaskan bahwa koperasi yang ada di Kota Kupang maupun di seluruh NTT merupakan lembaga independen yang sangat luar biasa tanpa pemerintah. Sebab, koperasi di NTT telah memiliki kekuatan yang besar, baik dari segi anggota maupun dana, sehingga tanpa pemerintah mereka tetap independen.
Sylvia mengatakan, sangat tepat jika koperasi juga dilibatkan untuk bekerja sama dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakat. Sebab Dia menilai kehadiran koperasi ini sangat mendukung dan mendongkrak dalam urusan tersebut. "Saya benar-benar senang kalau kehadiran koperasi di sini terkait kegiatan BJPS Ketenagakerjaan hari ini dan kita akui bahwa pemerintah memang tidak bisa berjalan sendiri. Oleh sebab itu, kita perlu bergandeng tangan, dan sangat benar jika kita bergandeng tangan dengan koperasi, "ujar Sylvia.
Sylvia menegaskan bahwa keikutsertaan masyarakat menjadi anggota BJPS Ketenagakerjaan menjadi hal utama bagi pemerintah. Pasalnya, ada satu hal penting yang harus dicapai oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yakni Universal Coverage Jamsostek.
Menurutnya, UCJ merupakan rapor dari pemimpin wilayah/ pemerintah provinsi NTT sehingga semakin besar persentase dari UCJ maka semakin besar pula tingkat pemahaman masyarakat akan perlindungan sosial. Ia juga mengakui bahwa saat ini yang familiar di masyarakat adalah JKK dan JKM. Oleh karena itu, kedua jamsostek tersebut harus ditingkatkan.
Sylvia mengemukakan bahwa meskipun situasi saat ini diperhadapkan dengan berbagai persoalan keuangan, namun pemerintah Provinsi NTT terus berupaya dan bekerja keras serta berkomitmen dalam melindungi pekerja informal di NTT. Mengingat, hal tersebut sudah menjadi visi-misi dari Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Melki-Johni demi memastikan kesejahteraan pekerja.
Ia menjabarkan bahwa pada tahun 2025 lalu, Pemprov NTT telah menganggarkan dana Rp10 miliar untuk 100.000 pekerja informal (mengalami kemiskinan desil 1-4) dan hingga saat ini Pemprov NTT sudah menangani 65 pekerja beresiko dengan mudah melalui sinergi BPJS Ketenagakerjaan.
Memasuki tahun 2026 Pemprov NTT juga masih terus melakukan perlindungan sosial bagi 65.000 pekerja informal dengan dana yang serupa di tahun lalu, walaupun perampingan APBD masih terus berlangsung.
Pada kesempatan tersebut, Kadis Nakertrans NTT juga menyoroti terkait rendahnya partisipasi masyarakat untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Ia menguraikan, dari 5,6 juta jiwa penduduk di NTT, baru 3,9 orang yang menjadi anggota jamsostek.
Melihat hal tersebut Ia menerangkan bahwa selain dari koperasi, Nakertrans juga akan menegakkan aturan terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja formal.
Lebih lanjut Kadis Sylvia berharap bahwa melalui kehadiran pengurus/pengawas koperasi dalam MoU tersebut, bisa dibawa dalam RAT 2025 agar dapat mengkover perlindungan sosial bagi pekerja maupun anggota. "Pertemuan ini sangat luar biasa sehingga saya menekankan kepada Bapak/Ibu pengurus koperasi agar dengan segala kondisinya juga mendukung pemerintah untuk menaikkan rapor pemerintah terhadap perlindungan pekerja, "tuturnya.
Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa BJPS Ketenagakerjaan merupakan salah satu formulasi penting untuk menekan/mengurangi kemiskinan ekstrem di NTT. Sebab, jika terjadi resiko pada pencari nafkah maka ahli waris dan anak dari pencari naskah tersebut sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Mengakhiri arahannya Sylvia juga kembali menegaskan kepada semua elemen terkait untuk turut menjadi bagian dari jamsostek guna untuk meningkatkan UCJ Pimpinan wilayah NTT.
Selain itu, kadis Nakertrans NTT juga meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan agar selalu memberikan ruang untuk melakukan fungsi kepengawasannya dalam melindungi pekerja.

Ketua Perbarindo NTT Robert P. Fanggidae, saat menyampaikan arahannya dalam acara Penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan NTT dan Perbarindo NTT di Hotel Neo Aston, Kota Kupang, Jum'at (6/2/2026).(Foto Aris Lake)
Ketua Perbarindo NTT Robert P. Fanggidae, dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa, menindaklanjuti MoU DPP Perbarindo dengan BPJS Ketenagakerjaan Pusat maka Perbarindo NTT juga melakukan PKS bersama BPJS Ketenagakerjaan NTT.
Ia mengungkapkan bahwa meskipun belum ada MoU dengan DPP Perbarindo namun sudah terdapat 4 BPR di NTT yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, sebagai lembaga, Robert menyampaikan terima kasih kepada BJPS Ketenagakerjaan yang telah hadir untuk memberikan perlindungan sosial khususnya untuk pekerja bukan penerima upah.
Ia mengemukakan, manfaat perlindungan sosial tersebut sudah dirasakan Bank TLM maupun juga secara pribadi. "Saya punya ART suaminya meninggal januari tahun lalu saya sudah pasang secara pribadi sekitar 29 bulan di BJPS Ketenagakerjaan dan anaknya masih kelas 1 dan kelas 2 SD menerima Rp42 juta dan juga banyak nasabah TLM kita sudah menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan karena ini lembaga non profit maka klaimnya sangat mudah, " ujar Robert
Menurut Dia, salah upaya untuk memenuhi service level agreement atau memenuhi SOP dengan jangka waktu maximal 7 hari, maka BPR TLM akan memperbaiki persyaratan kredit sehingga sebagian persyaratan klaim sudah ada, ketika nasabah melakukan akad kredit.
Robert menerangkan bahwa apabila persyaratan tersebut terpenuhi maka pada saat terjadinya resiko sosial/peristiwa yang tidak diinginkan, sebagian besar persyaratan sudah ada untuk memenuhi standar layanan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengajukan klaim. Ia juga membeberkan bahwa Bank TLM secara kebijakan sudah menerapkan hal tersebut baik sebagai lembaga kebijakan kantor, perusahaan kredit produktif maupun konsumtif.
Lebih lanjut Robert menambahkan bahwa Bank TLM juga sangat serius dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja. Hal ini telah dibuktikan dengan mewajibkan nasabah yang melakukan kredit produktif agar bisa menjadi anggota dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, TLM juga telah mewajibkan semua karyawan untuk memasang BPJS Ketenagakerjaan bagi sesamanya sehingga mereka menjadi berkat bagi lingkungannya ketika terjadi resiko sosial yang tidak diinginkan manusia.
Robert berharap agar semua lapisan masyarakat bisa turut berpartisipasi untuk menjadi bagian dari BJPS Ketenagakerjaan sehingga ketika terjadi resiko kematian maka sudah ada perlindungan sosial bagi yang hidup. Ia menegaskan bahwa, dasar tersebut sangat penting sehingga bisa menekan angka kemiskinan ekstrem di NTT.
Ia juga meminta seluruh elemen terkait untuk selalu mendukung anak-anak NTT yang selalu tampil dalam kompetisi nasional, baik di Indonesian Idol, Pekan Olahraga Nasional maupun lainnya, sehingga bisa menghindari stigma negatif terhadap NTT.
Ada pun yang turut hadir dalam kesempatan tersebut yakni: Asisten Deputi Manajemen Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, M.Zulkarnaen dan Tim Leader BNI Kupang.(AL)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....