Pemkab Cirebon Optimalkan Absensi Digital ASN

  • 05 Feb 2026 21:32 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Pemerintah Kabupaten Cirebon terus memperkuat pengawasan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) melalui penerapan sistem absensi elektronik m-PRAS (Mobile Prensensi ASN). Sistem ini mulai diberlakukan sejak 2023 dan digunakan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cirebon.

Analis SDM Aparatur Ahli Pertama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Muhamad Taufiq Rakhman, menjelaskan m-PRAS bekerja dengan merekam posisi ponsel pengguna. Posisi tersebut kemudian dibandingkan dengan titik koordinat lokasi kerja yang telah ditetapkan dalam sistem.

“Pada prinsipnya, sistem akan mencocokkan posisi HP dengan titik koordinat yang sudah ditentukan, dengan radius toleransi sekitar 500 meter dari lokasi kerja,” ujar Muhamad Taufiq Rakhman pada RRI Kamis, 5 Februari 2026.

Ia menyebutkan, pencatatan jarak dalam m-PRAS terekam sangat detail hingga beberapa digit di belakang koma. Pergerakan ponsel sekecil apa pun tetap tercatat, sehingga kecil kemungkinan posisi absensi selalu berada di titik yang sama persis.

Dalam pelaksanaannya, m-PRAS dapat digunakan melalui tiga metode, yakni aplikasi di ponsel, Kartu Pegawai Elektronik (KPE), serta pemindaian barcode. Sistem barcode tersebut terinspirasi dari mekanisme check-in dan check-out yang diterapkan saat masa pandemi COVID-19.

Menurut Taufiq, sistem akan mendeteksi indikasi manipulasi apabila terdapat pencatatan titik absensi yang sama secara berulang.

“Kalau sampai terekam lebih dari lima kali di titik yang persis sama, itu sudah dapat dipastikan sebagai manipulasi sistem,” katanya.

Ia mengakui pada tahap awal penerapan m-PRAS masih terjadi pelanggaran karena ASN masih berada dalam tahap penyesuaian. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya praktik tidak bertanggung jawab, seperti indikasi penyalahgunaan mekanisme absensi yang sempat muncul di lingkungan ASN

BKPSDM Kabupaten Cirebon menegaskan penindakan terhadap pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan data yang terekam dalam sistem. Setiap temuan akan melalui proses pembinaan dan evaluasi dengan mempertimbangkan kinerja, etika, serta riwayat pelanggaran ASN yang bersangkutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....