Lapas Atambua Terima Lima Tahan Baru

  • 04 Feb 2026 14:06 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua melaksanakan fungsi pelayanan hukum dengan menerima pelimpahan lima orang tahanan baru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu pada Rabu 4 Februari 2026. Penerimaan ini merupakan wujud sinergi antar instansi penegak hukum di wilayah Kabupaten Belu guna memastikan proses peradilan berjalan lancar. Proses penerimaan ini dilaksanakan dengan pengawasan ketat dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. 

Proses penerimaan diawali dengan pengawasan ketat oleh petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) dan jajaran Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). Para Tahanan diwajibkan untuk digeledah badan dan barang bawaan secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan sebagai deteksi dini untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, maupun alat komunikasi ilegal ke dalam blok hunian. 

Setelah dinyatakan aman secara fisik, kelima tahanan tersebut diarahkan menuju Ruang Registrasi untuk menjalani tahapan administratif lanjutan. Petugas Pengolah Data Narapidana, Sri Wahyuni, melakukan wawancara mendalam serta pengambilan data kemudian diinput ke dalam Buku Register AII dan diintegrasikan secara digital ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). 

“Proses input data melalui SDP adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kami. Selain itu, kami melakukan asesmen awal untuk memetakan kebutuhan pembinaan mereka kelak. Jika nanti status hukum mereka sudah inkrah atau mendapat vonis, kami sudah memiliki data dasar untuk menentukan program pembinaan apa yang paling tepat bagi mereka,” kata Sri. 

Kepala Lapas (Kalapas) Atambua, Bambang Hendra Setyawan, menegaskan bahwa deteksi dini gangguan keamanan dimulai sejak saat tahanan pertama kali melangkah masuk ke area Lapas. “Rangkaian prosedur ini diawali dengan penggeledahan badan secara menyeluruh guna mencegah masuknya barang terlarang, serta verifikasi ketat terhadap kelengkapan berkas penahanan untuk memastikan setiap warga binaan telah memenuhi aspek legalitas hukum yang sah,” ujar Hendra. 

Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan kondisi hunian yang melebihi Kapasitas. "Saat ini, total warga binaan di Lapas Atambua mencapai 224 orang, yang terdiri dari 172 narapidana dan 52 tahanan yang masih berproses hukum. Jika merujuk pada kapasitas ideal SDP yang hanya untuk 162 orang, maka tingkat hunian kami saat ini telah mencapai 138,2 persen," ucap Hendra. 

Meski mengalami overkapasitas, Hendra memastikan bahwa hal tersebut tidak akan menurunkan kualitas pelayanan maupun pengamanan. Ia menekankan pentingnya pendekatan humanis untuk menjaga stabilitas psikologis warga binaan agar tidak terjadi gesekan di dalam blok hunian. 

“Overkapasitas adalah tantangan nyata. Namun, melalui kerja sama tim yang solid serta sosialisasi yang intensif kepada warga binaan, stabilitas keamanan tetap terjaga. Kami pastikan setiap individu, termasuk lima tahanan baru ini, tetap mendapatkan hak-hak dasar mereka dan didorong untuk aktif dalam program pembinaan,” kata Hendra. 

Dengan bertambahnya penghuni baru ini, Lapas Atambua berharap seluruh jajaran tetap bersinergi. Fokus utama tetap pada penciptaan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berorientasi pada pemulihan hidup (reintegrasi sosial), sehingga saat mereka bebas nanti, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif. 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....