BPK Periksa Laporan Pengelolaan Keuangan Pemkot Kupang

  • 30 Jan 2026 06:46 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTT memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memeriksa dan memastikan efektivitas transaksi keuangan pemda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk melihat kewajaran laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintah, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal," kata Kepala Bidang Pemeriksaan NTT II BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Jeffry Tagor Herianto Sitohang dalam keterangan resmi yang diterima RRI Kupang, Kamis, 29 Januari 2026.

Jeffry Sitohang menjelaskan bahwa BPK RI Perwakilan NTT akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh laporan pengelolaan keuangaan daerah. Ia berharap seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah segera menuntaskan pertanggungjawaban guna mendukung percepatan peenyusunan LKPD oleh BPKAD.

"Laporan keuangan yang diperiksa meliputi laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, operasional, arus Kas, Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas laporan keuangan," ujar Jeffry Sitohang.

Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Eduard Pelt, menegaskan komitmen pemkot untuk mendukung kelancaran pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK. Ia menyampaikan bahwa seluruh arahan akan menjadi perhatian serius dan wajib ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran perangkat daerah.

"Seluruh pimpinan diminta fokus, siap, dan berada dintempat, karena dokumen administrasi yang dibutuhkan berada dikantor masing-masing dan harus segera disiapkan. Ini merupakan penegasan bapak Wali Kota," kata Sekda Kota Kupang Jeffry Pelt.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....