Longsor Wedomu Jadi Sorotan DPRD NTT

  • 29 Jan 2026 19:59 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Longsor yang menggerus badan jalan penghubung Atambua–Simpang Wedomu di tanah merah Wedomu, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, kembali menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis 29 Januari 2026.

Ruas jalan vital yang menghubungkan lima kecamatan tersebut ditinjau langsung Ketua Komisi IV DPRD NTT, Patrianus Lali Wolo, bersama Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Agustinus Nahak, didampingi staf Sekretariat DPRD NTT serta perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Belu.

Ketua Komisi IV DPRD NTT, Patrianus Lali Wolo, menegaskan bahwa longsor Wedomu bukan persoalan biasa, melainkan tanggung jawab pemerintah provinsi karena jalan tersebut merupakan akses utama masyarakat.

Patrianus menjelaskan, pekerjaan jalan yang dilakukan sejak 2023 hingga akhir 2024 hanya berupa pergeseran badan jalan tanpa penanganan struktural terhadap titik rawan longsor.

“Hari ini kita minta supaya penanganannya komprehensif. Harus ada tembok penahan, bore pile, atau konstruksi yang tepat. Jangan salah lagi meletakkan titik pembangunan,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar penanganan dilakukan secepatnya pada tahun ini, meski anggaran belum tertuang dalam APBD 2026.

“Kalau belum masuk APBD, maka harus diambil dari pos Belanja Tidak Terduga. Ini bencana, bukan proyek biasa. Negara harus hadir cepat,” katanya.

Untuk mempercepat proses anggaran dan penanganan darurat, Patrianus secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Belu segera memperbarui status bencana longsor Wedomu.

“Kami minta Pak Bupati Belu segera perbarui surat penetapan status bencana dan tembuskan ke DPRD. Itu penting supaya realisasi anggaran bisa dipercepat,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Agustinus Nahak, menilai kondisi longsor di Wedomu sudah memenuhi kategori bencana alam yang membutuhkan penanganan segera.

“Ini jelas bencana. Kalau dibiarkan, bukan hanya jalan yang terputus, tapi keselamatan masyarakat juga terancam,” ujarnya.

Agustinus menambahkan, peran Dinas PUPR sangat krusial dalam menentukan metode rehabilitasi berbasis kajian teknis.

“Dinas PU paling paham soal konstruksi. Metode penanganannya harus benar supaya tidak terulang kerusakan dan usia jalan bisa lebih panjang,” katanya.

Ruas jalan Atambua–Simpang Wedomu selama ini menjadi jalur utama aktivitas ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, serta pelayanan publik bagi lima kecamatan di wilayah tersebut.

DPRD NTT memastikan hasil peninjauan lapangan ini akan segera dilaporkan kepada Gubernur NTT sebagai dasar pengambilan kebijakan teknis dan penganggaran penanganan longsor secara cepat dan menyeluruh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....