Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sabang Diperpanjang
- 26 Jan 2026 22:18 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Pemerintah Aceh kembali memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, khususnya wajib pajak di Kota Sabang.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak Aceh (PPA) Wilayah XVII Sabang, Nurzahri, mengatakan program pemutihan tersebut memberikan sejumlah kemudahan dan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor. Program ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.
“Dalam program pemutihan ini, ada beberapa fasilitas yang diberikan. Pertama, pembebasan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya. Kedua, pembebasan denda pajak. Ketiga, bebas pajak progresif. Keempat, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua. Selain itu, juga dibebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya,” kata Nurzahri Senin (26/1/2025).
Ia menjelaskan, melalui kebijakan tersebut, kendaraan yang menunggak pajak selama bertahun-tahun cukup membayar pajak satu tahun berjalan tanpa dikenakan denda. Hal ini, lanjutnya, menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan.
“Alhamdulillah, ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat. Program pemutihan ini diperpanjang sampai 30 April 2026, sehingga kami mengajak seluruh pengguna kendaraan bermotor, khususnya di Kota Sabang, untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nurzahri juga memaparkan adanya insentif pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Dengan adanya skema baru ini, beban pajak yang dirasakan masyarakat menjadi lebih ringan berkat potongan insentif yang diberikan pemerintah.
Sementara itu di sisi lain, Nurzahri menyebut kendaraan yang beroperasi di Sabang tapi masih menggunakan plat luar daerah tidak memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah.
“Kami berharap makin banyak masyarakt yang beralih menggunakan plat BL. Semakin banyak kendaraan berplat BL, semakin besar PAD yang masuk untuk membangun Daerah. Jika masih menggunakan plat luar (seperti BK), alangkah lebih baiknya segera melakukan balik nama ke plat BL, bagusnya lagi BL seri M,” tambahnya.
Ia menambahkan, selama program pemutihan berlangsung, antusias masyarakat menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Hal ini terlihat dari jumlah antrean wajib pajak serta realisasi penerimaan yang mengalami kenaikan.
“Selama masa program pemutihan sebelumnya terjadi peningkatan sekitar 20 persen. Baik dari jumlah wajib pajak yang datang maupun dari capaian target penerimaan yang kami rekap,” ungkap Nurzahri.
Di akhir keterangannya, Nurzahri kembali menghimbau masyarakat wajib pajak di Kota Sabang agar memanfaatkan program pemutihan ini sekaligus menggunakan pelat nomor Sabang. Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, kebijakan tersebut juga berdampak langsung pada peningkatan PAD Kota Sabang melalui sektor pajak kendaraan bermotor.
“Masyarakat yang belum sempat mengurus administrasi kendaraannya dapat segera mendatangi langsung kantor Samsat untuk menikmati fasilitas bebas denda dan kemudahan lainnya, serta hindari calo,” pungkas Nurzahri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....