PMI Way Kanan Jelaskan Syarat Ketentuan Donor Darah

  • 25 Jan 2026 16:20 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Kepala Unit Transfusi Darah (UTD), PMI Kabupaten Way Kanan menjelaskan syarat donor darah kepada masyarakat Way Kanan. Informasi ini disampaikan untuk meningkatkan partisipasi donor darah sukarela.

Kepala Unit Transfusi Darah, dr. Melania Dessy Savitri, mengatakan usia pendonor dimulai dari 17 tahun. Pendonor juga harus berada dalam kondisi sehat saat mendonorkan darah.

“Pendonor wajib memiliki berat badan minimal 42 kilogram. perempuan hamil atau menyusui hingga bayi berusia tiga bulan juga tidak boleh mendonorkan darah,” ujar dr. Melania, Minggu, 25 Januari 2026.

Dia menjelaskan petugas melakukan pemeriksaan hemoglobin sebelum donor darah. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan keamanan pendonor dan kualitas darah.

“Kadar hemoglobin minimal 12,5 dan maksimal 17. Standar ini menjadi syarat utama sebelum pengambilan darah,” katanya.

Menurutnya tekanan darah pendonor juga menjadi hal yang harus diperhatikan. Tekanan darah ideal berada pada kisaran 100 hingga 160.

“Pendonor rutin dapat melakukan donor setiap 10 minggu. Dalam setahun, masyarakat dapat mendonor sekitar empat hingga lima kali,” ucapnya.

Ia berharap minat donor darah masyarakat Way Kanan terus meningkat. Melania juga mendorong dukungan pemerintah daerah untuk pemenuhan fasilitas layanan plasma dan trombosit.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....