Kejari Way Kanan dan KPKNL Metro Nilai 13

  • 23 Jan 2026 21:10 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan terus berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejari Way Kanan menggandeng Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro untuk melakukan penilaian terhadap barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht)

Kegiatan penilaian ini merupakan langkah krusial sebelum aset-aset tersebut masuk ke tahap pelelangan umum

Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Way Kanan, Rifqi Leksono, merincikan bahwa terdapat 13 unit barang dari berbagai jenis yang menjadi objek penilaian kali ini. Seluruh barang tersebut berasal dari 11 putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

Daftar barang rampasan tersebut meliputi 2 unit kendaraan roda empat (mobil).1 unit kendaraan roda dua (motor).9 unit telepon seluler (HP) berbagai merek.1 unit rumah yang berlokasi di Perum Daedong KM 02, Kelurahan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Rifqi Leksono menjelaskan bahwa proses penilaian oleh tenaga ahli dari KPKNL sangat penting untuk memastikan nilai limit penjualan barang rampasan objektif dan sesuai dengan harga pasar.

"Proses ini dilakukan agar pelaksanaan penjualan nantinya berjalan transparan dan akuntabel. Kami ingin memastikan setiap rupiah dari hasil penjualan barang rampasan ini dapat memberikan kontribusi maksimal bagi kas negara," ujar Rifqi.

Pelaksanaan survei lapangan dan penilaian ini didasarkan pada Surat Permohonan Kejari Way Kanan Nomor B-84/L.8.17/Bpak/01/2026 yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPKNL Metro melalui Surat Nomor S-95/KNL.0503/2026 tertanggal 21 Januari 2026.

Penilaian ini dikawal langsung oleh tim ahli berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-92/KNL.0503/2026. Rifqi menekankan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi yang positif untuk mencapai target pemulihan aset

"Sinergitas dengan KPKNL Metro memastikan penilaian dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Langkah ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pemulihan aset negara secara efektif," pungkasnya.

Hasil dari penilaian ini nantinya akan menjadi dasar harga limit saat barang-barang tersebut ditawarkan kepada masyarakat melalui mekanisme lelang resmi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....