DPRD dan Samsat Perkuat Sinergi Optimalkan Opsen Pajak
- 23 Jan 2026 14:14 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Sumbawa - Upaya Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendapat dorongan kuat dari sinergi antara DPRD Kabupaten Sumbawa dan UPTD UPPD Samsat. Fokus utama terletak pada pemutakhiran data kendaraan bermotor dan penerapan regulasi baru untuk menyongsong pemberlakuan sistem Opsen Pajak pada 2026.
Kepala UPTB UPPD Samsat Taliwang sekaligus Plt. Kepala UPT Samsat Kabupaten Sumbawa, Syaharuddin, S.Sos., M.Ec.Dev mengungkapkan, masih terdapat kesenjangan signifikan antara data administrasi dan fakta riil di lapangan. Banyak kendaraan tercatat sebagai potensi pajak, namun faktanya sudah rusak berat, hilang, atau beralih fungsi.
“Secara data, potensi kita mungkin di atas 2 juta unit, tetapi realisasi penagihan seringkali tidak sampai 50 persen karena data belum dimutakhirkan. Kami mendorong masyarakat proaktif melaporkan kendaraan yang sudah tidak berfungsi agar bisa dihapus dari database melalui mekanisme sah,” jelas Daeng Sahar akrabnya disapa, Jumat 23 Januari 2026.
Ia menambahkan, penghapusan data ini membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini sedang digodok. Hal ini sejalan dengan implementasi UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dimana aturan ini akan menerapkan sistem Opsen Pajak mulai 2025, menuntut transparansi bagi hasil antara provinsi dan kabupaten.
Guna mendukung validasi data, Samsat Sumbawa telah menandatangani MoU dengan Pemerintah Kabupaten terkait cost sharing dana Opsen. Hasilnya, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp28,18 miliar atau 95,53 persen dari target.
Kedepan, strategi pemutakhiran data akan diperkuat melalui sensus PKB per desa, pendataan berbasis by name by address, serta sinergi lintas sektor yang melibatkan pemerintah desa, Babinkamtibmas, dan Babinsa untuk validasi di lapangan.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Zain, S.IP, menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam pemungutan pajak. Ia mengusulkan penyesuaian nilai pajak bagi kendaraan tua.
“Kendaraan berusia 10 tahun ke atas seharusnya tidak dipajak dengan standar saat masih baru. Nilai jualnya sudah menyusut, maka pajaknya pun harus menyesuaikan agar tidak membebani rakyat,” ucap Rosy, akrabnya disapa.
Selain itu, politisi Partai Golkar ini juga mengusulkan pola pemutihan yang lebih humanis. Dimana wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan, tanpa menanggung tunggakan masa lalu yang menumpuk.
Untuk memaksimalkan penagihan, DPRD mendorong keterlibatan perangkat desa, dengan mekanisme mirip penagihan PBB. “Dengan adanya porsi biaya operasional dari Opsen sebesar 2 persen sebagai reward bagi petugas lapangan, kami yakin kesadaran membayar pajak akan meningkat. Desa juga diuntungkan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dari Kabupaten,” tambahnya.
Optimisme ini diperkuat oleh kinerja positif sektor pajak di Sumbawa, di mana realisasi pajak BPKB telah melampaui 100 persen dan PKB berada di kisaran 95 persen. Melalui kolaborasi erat antara UPTD Provinsi, Pemkab, dan Pemerintah Desa, target PAD di tahun-tahun mendatang diharapkan dapat tercapai secara maksimal dan akuntabel.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....