Komitmen Perangi Narkoba Polres WayKanan Kembali Ungkap Kasus
- 19 Jan 2026 14:20 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID,Way Kanan - Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto didampingi Kasatres Narkoba Iptu Prayugo Widodo dan Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji kembali ekspose kasus narkoba.
Satresnarkoba berhasil mengungkap 5 (lima) kasus dan mengamankan 8 tersangka,2 diantaranya merupakan pengedar jenis sabu dan 6 TSK diduga sebagai penyalahguna.
Adapun tersangka pengedar yakni HS alias Uda Andi (46) berdomisili di Km 5 Blambangan Umpu pemilik barang bukti sabu sebanyak 40,08 gram dan tersangka pengedar inisial RF (24) berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
“Tersangka HS diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi ini ditangkap dikediamannya Km 5 Blambangan Umpu, pada Rabu tanggal 14 Januari 2026 pukul 21.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika,” ujar Kapolres, Senin 19 Januari 2026.
Dari tersangka RF ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,1 gram, 230 plastik klip berbagai ukuran, uang tunai sebesar Rp. 350.000,00. Satu lembar kertas yang bertuliskan nomor rekening, 7 sedotan berbentuk skop dan dua alat hisap sabu.
Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 6 (enam) orang, 3 diantaranya wanita adapun tersangka inisial BR alias Abeng (19) berdomisili di Kecamatan Blambangan Umpu, FY (26) berdomisli di Desa Bukit Gemuruh,NDY alias DEA (28), NM (20) dan LRD (31) berdomisili di Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan dan MR (46) berdomisili di Km 5 Kecamatan Blambangan Umpu.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, hukuman yang dikenakan untuk pengedar yakni pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsider pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Untuk 6 Tersangka diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....