Seren Taun dan Perkawinan Adat yang Belum Diakui

  • 07 Jun 2026 08:15 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Kuningan – Badan Sosialisasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bersama Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak masyarakat adat, termasuk pengakuan administratif terhadap perkawinan adat, merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Pemenuhan hak dasar ini dinilai mendesak dan tidak boleh terus-menerus diganjal oleh persoalan birokrasi yang kaku.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI, Abidin Fikri, seusai menghadiri Sarasehan Kebangsaan bertajuk "Dari Tradisi ke Konstitusi: Empat Pilar Kebangsaan dalam Penguatan Hak Masyarakat Adat". Acara tersebut digelar di Gedung Cagar Budaya Nasional Paseban Tri Panca Tunggal, Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, sebagai bagian dari rangkaian Upacara Adat Seren Taun.

"Hak asasi manusia tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditunda. Penuhilah hak asasi manusia itu," kata Abidin Fikri saat ditemui seusai acara, Jumat, 5 Juni 2026.

Abidin menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir memberikan perlindungan hukum. Menurutnya, berbagai ketentuan administratif yang berlaku di lapangan tidak boleh menghambat pemenuhan hak dasar warga negara.

Seren Taun Jadi Ruang Dialog dan Perjuangan Hak

Upacara Adat Seren Taun kembali menjadi ruang perjumpaan antara masyarakat adat, pemerintah, dan para pemangku kepentingan untuk membahas masa depan kebudayaan, hak konstitusional, serta hak asasi manusia. Mengusung tema “Merawat Prasasti Peradaban Budaya Bangsa untuk Masa Depan yang Lebih Baik”, kegiatan tahunan tersebut menghadirkan sejumlah tokoh nasional yang menyoroti pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di Indonesia.

Ketua Pelaksana Seren Taun sekaligus Ketua Yayasan Tri Panca Tri Dikrama, Dewi Kanti, menyatakan bahwa Seren Taun bukan sekadar perayaan budaya. Baginya, momentum ini juga menjadi ruang dialog penting antara masyarakat dan para pemimpin bangsa.

Menurutnya, masyarakat adat hingga saat ini masih menghadapi berbagai tantangan berat. Hal ini terutama dalam memperoleh pengakuan serta pemenuhan hak-hak mereka sebagai warga negara.

"Kami ingin menghadirkan Upacara Seren Taun sebagai ruang dialektika dan perjumpaan bagi rakyat beserta pemimpinnya. Hal ini bertujuan agar semua pihak menyadari pentingnya memperbaiki dan membenahi Indonesia bersama," ujar Dewi Kanti.

Ia menambahkan, nilai-nilai warisan para leluhur harus dipandang sebagai sumber pengetahuan serta kebijaksanaan yang sahih dalam membangun masa depan bangsa. Karena itu, merawat peradaban tidak hanya berarti melestarikan kebudayaan dan ritus tahunan, tetapi juga memastikan keberlangsungan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Persoalan Administratif Masih Membayangi

Sarasehan yang digelar di tengah momentum Upacara Adat Seren Taun 18–22 Rayagung 1959 S menjadi ruang penting. Acara ini digunakan untuk menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi komunitas adat Sunda Wiwitan di Cigugur.

Di satu sisi, tradisi Seren Taun dipandang sebagai "prasasti hidup" yang merekam keluhuran peradaban, spiritualitas, dan tata sosial lokal. Namun di sisi lain, masyarakat adat masih menghadapi persoalan administratif yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Meski Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui hak penghayat kepercayaan untuk dicantumkan dalam dokumen kependudukan, praktik diskriminasi administratif dinilai belum sepenuhnya hilang. Hingga kini, perkawinan adat masyarakat Sunda Wiwitan belum dicatatkan secara administratif oleh negara.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada akses masyarakat adat terhadap berbagai layanan dasar dari negara. Hambatan ini meliputi administrasi kependudukan, kepastian hukum waris, hingga pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak mereka.

Bagi Abidin Fikri, persoalan tersebut merupakan masalah serius yang menyentuh ranah privat sekaligus hak asasi paling mendasar. Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan karena praktik perkawinan adat telah ada jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.

Abidin menilai berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat adat menunjukkan adanya ketidakselarasan nyata. Hal tersebut terjadi antara prinsip-prinsip konstitusi dengan praktik pelayanan publik di tingkat bawah.

"Konsep ideal berdirinya republik ini harus dirumuskan ke posisi praktis yang dialami masyarakat. Saat ini, aparat negara belum memiliki kesamaan sikap dalam meletakkan perlindungan negara secara konkret. Ini adalah debat panjang yang harus kita tuntaskan bersama," kata Abidin.

Ia menegaskan negara perlu terus memperkuat implementasi perlindungan hak warga negara tanpa pandang bulu, termasuk bagi masyarakat adat. Langkah ini penting agar seluruh warga negara memperoleh perlakuan yang setara, adil, dan bermartabat di hadapan hukum maupun administrasi negara.

Kementerian HAM Tegaskan Komitmen P5HAM

Menanggapi aspirasi yang disampaikan masyarakat adat, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Mugiyanto, menegaskan komitmen penuh pemerintah. Ia memastikan bahwa negara akan terus mengawal pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Menurutnya, suara dan keluhan masyarakat adat merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Hal ini mencakup aspek penghormatan, pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (P5HAM).

"Kami hadir di ruangan ini dengan maksud utama untuk menunjukkan bahwa kami membersamai perjuangan Bapak, Ibu sekalian. Kementerian HAM bermaksud untuk bersama-sama menjadi jawaban dari persoalan yang dihadapi masyarakat adat Sunda Wiwitan. P5HAM adalah tanggung jawab kami," kata Mugiyanto di hadapan peserta sarasehan.

Secara ideologis dan hukum, pemenuhan hak administrasi yang setara bagi penghayat kepercayaan merupakan perwujudan nyata Sila Pertama dan Sila Kelima Pancasila. Langkah ini juga menjadi amanat konstitusi UUD 1945 melalui Pasal 28E, Pasal 28I ayat (3), serta Pasal 29 ayat (2).

Pencatatan perkawinan adat Sunda Wiwitan ke dalam sistem administrasi kependudukan nasional dinilai dapat memperkuat prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Langkah ini menunjukkan bahwa negara tidak menghapus identitas lokal, melainkan merangkulnya demi mencegah diskriminasi.

Untuk mengakhiri persoalan administratif yang masih berlangsung, MPR RI mendorong adanya terobosan hukum yang lebih konkret. Terlebih, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap komunitas adat secara komprehensif.

Melalui dialog yang terbangun dalam rangkaian Upacara Adat Seren Taun, seluruh elemen bangsa diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan kebijakan yang lebih inklusif. Upaya tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa merawat tradisi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ikhtiar merawat bangsa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....