Bom Waktu Kesehatan, DPR Ingatkan Kelola Sampah Tidak Gunakan Metode Konvensional
- 18 Mei 2026 11:32 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari mengingatkan, tata kelola sampah di Indonesia tidak bisa diselesaikan dengan metode konvensional.
- Oleh karenanya, politikus PKB ini mendorong, pemerintah segera menyusun dan meluncurkan Gerakan Pilah Sampah Nasional.
- Di sisi lain kita masih belum mempunyai skema pengelolaan sampah yang bisa secara cepat mengubah limbah menjadi hal bermanfaat.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari mengingatkan, tata kelola sampah di Indonesia tidak bisa diselesaikan dengan metode konvensional. Mengingat, volume pembuangan terus melonjak drastis akibat kegagalan memilah sampah sejak dari sumbernya.
Oleh karenanya, politikus PKB ini mendorong, pemerintah segera menyusun dan meluncurkan Gerakan Pilah Sampah Nasional. Karena, persoalan sampah kini menjadi bom waktu bagi lingkungan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.
“Di sisi lain kita masih belum mempunyai skema pengelolaan sampah yang bisa secara cepat mengubah limbah menjadi hal bermanfaat. Seperti energi, pupuk, atau hal bermanfaat lainnya,” kata Ratna dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Ratna menilai, akar masalah carut-marut ini terletak pada kebiasaan mencampur semua jenis sampah. Jika dipisahkan sejak awal berdasarkan kategorinya, sebagian besar sampah tersebut masih memiliki nilai guna dan dapat didaur ulang.
“Jangan sampai masalah sampah ini menjadi bom waktu yang memberikan dampak luas bagi masyarakat Indonesia. Pilah sampah harus menjadi gerakan nasional karena persoalan sampah tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara lama," ucap Juwita.
Kemudian, menurutnya, regulasi pengelolaan sampah di Indonesia wajib dirombak total dari hulu ke hilir. Edukasi dan pemilahan massal harus dimulai dari skala terkecil seperti rumah tangga, sekolah, pasar, hingga kawasan industri.
Ia juga menyoroti, perlunya pemerintah membangkitkan kembali semangat gerakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Diharapkannya, program edukasi ini dihidupkan lagi lewat jalur formal maupun non-formal.
“Pengelolaan sampah tidak boleh bergantung pada pergantian kepemimpinan. Harus ada kesinambungan kebijakan dari pusat sampai daerah agar gerakan ini benar-benar menjadi budaya nasional," ujar Ratna.
Diketahui, Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber telah dilaksanakan di DKI Jakarta. Hal ini, berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Nomor 5 Tahun 2026.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan aturan tersebut akan mulai diberlakukan mulai hari Minggu, 10 Mei 2026. Melalui kebijakan tersebut, seluruh warga Jakarta diwajibkan memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori.
Yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Masing-masing jenis sampah memiliki mekanisme pengolahan lanjutan yang berbeda.
Sampah organik seperti sisa makanan dan daun diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot, atau biodigester. Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam didorong masuk ke bank sampah atau didaur ulang.
Sedangkan limbah B3 dan residu ditangani secara khusus mengingat sifatnya yang membahayakan. Ingub ini juga menekankan bahwa pemilahan sampah harus dilakukan sejak dari sumber.
Misalnya rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha. Peran aparatur wilayah hingga tingkat rukun warga (RW) turut diperkuat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....