Ketua DPR Ingatkan Persoalan Sampah Nasional Bukan Semata Soal Volume
- 10 Mei 2026 09:44 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ketua DPR RI, Puan Maharani mengingatkan, persoalan terbesar pengelolaan sampah nasional bukan semata volume sampah yang terus meningkat.
- Padahal, sampah yang tidak dikelola dengan baik pada akhirnya kembali menjadi persoalan kesehatan.
- Tidak lupa, Puan menekankan, perubahan perilaku masyarakat tidak dapat dibangun hanya melalui kewajiban administratif.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengingatkan, persoalan terbesar pengelolaan sampah nasional bukan semata volume sampah yang terus meningkat. Tetapi, karena kebiasaan melihat sampah sebagai sesuatu yang ‘hilang’ setelah diangkut dari rumah.
"Padahal, sampah yang tidak dikelola dengan baik pada akhirnya kembali menjadi persoalan kesehatan. Pencemaran, banjir, hingga penurunan kualitas hidup masyarakat,” kata Ketua DPP PDIP ini dalam keterangan persnya seperti dilansir laman DPR.go.id, di Jakarta, dikutip Minggu, 10 Mei 2026.
Puan menegaskan, penting langkah pemerintah daerah yang mulai mendorong keterlibatan langsung masyarakat dalam proses pengelolaan sampah. Kebiasaan memilah sampah yang mulai dilakukan di Jakarta, diharapkannya dapat berkembang ke daerah-daerah lain.
“Negara perlu memastikan masyarakat memperoleh kemudahan sistem, edukasi yang berkelanjutan. Dan, kepastian bahwa sampah yang sudah dipilah benar-benar dikelola dengan baik dan tepat,” ucap Puan.
Tidak lupa, Puan menekankan, perubahan perilaku masyarakat tidak dapat dibangun hanya melalui kewajiban administratif. Menurutnya dibutuhkan dukungan dan komitmen nyata dari regulator.
“Dan harus diingat Indonesia juga turut mendukung target pencapaian SDGs pada tahun 2030. Termasuk dalam hal mengurangi dan pengelolaan sampah,” ujar Puan.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Menurut Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, aturan tersebut akan mulai diberlakukan mulai hari Minggu, 10 Mei 2026.
Adapun aturan ini, mewajibkan seluruh warga Jakarta untuk memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori. Yakni, sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.
Masing-masing jenis sampah memiliki mekanisme pengolahan lanjutan yang berbeda. Sampah organik seperti sisa makanan dan daun diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot, atau biodigester.
Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam didorong masuk ke bank sampah atau didaur ulang. Sisanya melalui penanganan khusus.
Ingub ini juga menekankan bahwa pemilahan sampah harus dilakukan sejak dari sumber. Yakni rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha.
Tak hanya itu, peran aparatur wilayah hingga tingkat rukun warga (RW) turut diperkuat. Di mana, RW dapat menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....