Pemkab Bekasi Resmi Kerjasama dengan Swasta untuk Olah Sampah di TPA Burangkeng
- 14 Mei 2026 21:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemkab Bekasi secara resmi melakukan perjanjian kerjasama pengolahan sampah di TPA Burangkeng dengan pihak swasta.
- Kerjasama tersebut diharapkan menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan sampah di wilayah tersebut.
RRI.CO.ID, Kabupaten Bekasi - Pemkab Bekasi resmi menjalin kerjasama dengan pihak swasta untuk mengolah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Kesepakatan tersebut dijalin dengan PT Asiana Technologies Lestary dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Kantor Pemkab Bekasi.
Dengan kerjasama tersebut, nantinya PT PT Asiana Technologies Lestary akan mengolah sampah sebanyak 1.000 Ton setiap harinya. Yakni dengan menggunakan teknologi landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF).
"Kerja sama ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjawab persoalan sampah yang kian kompleks. Seiring pesatnya perkembangan wilayah dan pertumbuhan penduduk," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dalam keteranganya, Kamis, 14 Mei 2026.
Ia mengatakan kondisi TPA Burangkeng saat ini telah mengalami beban berat akibat over capacity. Oleh karenanya diperlukan transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
"Persoalan persampahan merupakan tantangan besar bagi daerah berkembang seperti Kabupaten Bekasi. Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa lagi hanya mengandalkan metode konvensional kumpul-angkut-buang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Serta selaras dengan target Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah) yang mendorong penerapan inovasi teknologi dalam pengurangan sampah sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi.
Dalam implementasinya, kerja sama ini menitikberatkan landfill mining, yakni penggalian kembali timbunan sampah lama di TPA Burangkeng guna memulihkan kapasitas lahan (land reclamation). Kemudian pengolahan sampah menjadi RDF sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara untuk kebutuhan industri.
Donny mengatakan, program tersebut merupakan bentuk nyata penerapan konsep circular economy. Di mana sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, melainkan sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi dan energi.
“TPA Burangkeng ke depan tidak lagi hanya menjadi tempat pembuangan akhir. Tetapi diharapkan dapat bertransformasi menjadi pabrik energi baru terbarukan bagi industri di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan teknologi pengolahan sampah. Sehingga tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....