Komisi X Persoalan Guru Jangan Semata Dipahami Urusan Administratif Kepegawaian

  • 12 Mei 2026 09:18 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat (Rerie) buka suara, terkait terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
  • Ditekankan, persoalan penghapusan guru honorer tidak boleh semata dipahami sebagai urusan administratif kepegawaian belaka.
  • Karena pada kenyataannya, selama bertahun-tahun sistem pendidikan nasional justru ditopang oleh ribuan guru non-ASN (honorer).

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat (Rerie) buka suara, terkait terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Politikus NasDem ini menegaskan, perlunya 'political will' (komitmen politik) kuat pembuat kebijakan untuk memastikan reformasi tata kelola ASN.

Terutama, kata Rerie, agar tidak mengorbankan keberlanjutan pendidikan nasional dan masa depan generasi bangsa. Ditekankan, persoalan penghapusan guru honorer tidak boleh semata dipahami sebagai urusan administratif kepegawaian belaka.

“Persoalan guru tidak boleh semata dipahami sebagai urusan administratif kepegawaian. Ini adalah soal arah kebangsaan, soal bagaimana negara memenuhi amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Rerie dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Penghapusan status tenaga honorer melalui implementasi UU 20/2023 tentang ASN, menurutnya, memang untuk memperbaiki tata kelola birokrasi nasional. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada perubahan nomenklatur atau penertiban administratif semata.

"Karena pada kenyataannya, selama bertahun-tahun sistem pendidikan nasional justru ditopang oleh ribuan guru non-ASN (honorer). Mereka hadir mengisi kekosongan negara, terutama di daerah-daerah yang kekurangan tenaga pendidik," ucap Rerie.

Para guru honorer itu, ia mengatakan, bukan hadir untuk sekadar pelengkap sistem pendidikan. "Mereka adalah penyangga utama keberlangsungan pendidikan di banyak wilayah,” ujar Rerie.

SE Mendikdasmen 7/2026 diketahui, memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan sekaligus membayarkan gaji. Yakni, kepada guru honorer yang telah terdata di sekolah negeri dengan masa penugasan hingga 31 Desember 2026.

Sebelumnya, Kemendikdasmen menjelaskan, guru non-ASN tetap alias honorer dapat mengajar sementara. Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengungkapkan, surat edaran melindungi guru non-ASN. Pemerintah daerah juga mendapat kepastian memperpanjang penugasan guru sementara.

“Surat edaran dibuat untuk memberikan ketenangan bagi guru non-ASN. Mereka tetap bisa mengajar sampai Desember 2026,” kata Nunuk melalui live instagram @nunuksuryani, Jumat 8 Mei 2026.

Menurutnya, banyak pemerintah daerah sempat ragu memperpanjang penugasan guru honorer. Keraguan muncul setelah aturan penghapusan status non-ASN diterapkan pemerintah pusat.

Meski demikian, lanjut dia, Kemendikdasmen kemudian berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait kebutuhan guru sekolah negeri. Langkah itu dilakukan agar proses pembelajaran tidak terganggu kekurangan tenaga pengajar.

Surat edaran juga mengatur skema pembiayaan bagi guru non-ASN di sekolah negeri. Guru bersertifikat pendidik tetap bisa menerima tunjangan profesi.

“Sementara guru lainnya dapat dibantu melalui dana BOS sekolah. Jadi, guru non-ASN tetap memiliki kepastian bekerja,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....