Pendidikan Sekolah Negeri, DPR Minta Pemerintah Tata Guru Non-ASN Secara Terukur

  • 11 Mei 2026 11:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian meminta, pemerintah memastikan proses penataan guru non-ASN dilakukan secara terukur.
  • Terutama, kata politikus Golkar ini, mengutamakan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri.
  • Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian meminta, pemerintah memastikan proses penataan guru non-ASN dilakukan secara terukur. Mengingatkan, implementasi kebijakan Kemendikdasmen harus memperhatikan kondisi nyata pendidikan di lapangan.

Terutama, kata politikus Golkar ini, mengutamakan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri. Pernyataan tegas Hetifah ini, merespons terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” kata Hetifah dalam keterangan persnya seperti dilansir laman DPR.go.id di Jakarta, dikutip Senin, 11 Mei 2026.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang bertahun-tahun menjadi bagian penting menjaga keberlangsungan pendidikan nasional. Terutama, para guru honorer yang mendidik siswa di daerah terpencil, wilayah 3T.

“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang paling terdampak,” ucap Hetifah.

Kemudian, ia menyoroti, persoalan distribusi guru yang masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah. Ke depannya, pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan pemetaan kebutuhan guru secara lebih akurat dan berbasis kondisi riil.

“Kita tidak bisa melihat persoalan pendidikan secara seragam, ada daerah yang relatif cukup guru. Tetapi banyak juga wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan,” ujar Hetifah.

SE Mendikdasmen 7/2026 diketahui, memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan sekaligus membayarkan gaji. Yakni, kepada guru honorer yang telah terdata di sekolah negeri dengan masa penugasan hingga 31 Desember 2026.

Sebelumnya, Kemendikdasmen menjelaskan, guru non-ASN tetap alias honorer dapat mengajar sementara. Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengungkapkan, surat edaran melindungi guru non-ASN. Pemerintah daerah juga mendapat kepastian memperpanjang penugasan guru sementara.

“Surat edaran dibuat untuk memberikan ketenangan bagi guru non-ASN. Mereka tetap bisa mengajar sampai Desember 2026,” kata Nunuk melalui live instagram @nunuksuryani, Jumat 8 Mei 2026.

Menurutnya, banyak pemerintah daerah sempat ragu memperpanjang penugasan guru honorer. Keraguan muncul setelah aturan penghapusan status non-ASN diterapkan pemerintah pusat.

Meski demikian, lanjut dia, Kemendikdasmen kemudian berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait kebutuhan guru sekolah negeri. Langkah itu dilakukan agar proses pembelajaran tidak terganggu kekurangan tenaga pengajar.

Surat edaran juga mengatur skema pembiayaan bagi guru non-ASN di sekolah negeri. Guru bersertifikat pendidik tetap bisa menerima tunjangan profesi.

“Sementara guru lainnya dapat dibantu melalui dana BOS sekolah. Jadi, guru non-ASN tetap memiliki kepastian bekerja,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....