Soal Guru Honorer, Rieke Harapkan PP Manajemen ASN Segera Disahkan

  • 09 Mei 2026 07:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • DPR meminta perekrutan ASN dilakukan secara adil melalui sistem merit tanpa titipan politik maupun kepentingan tertentu.
  • Rieke menegaskan UU ASN tidak mengamanatkan PHK guru honorer, melainkan peralihan status menjadi ASN dan PPPK.
  • Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah segera mengesahkan PP Manajemen ASN untuk memberi kepastian status tenaga honorer.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengharapkan pemerintah segera mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Menurutnya, aturan tersebut penting untuk memberi kepastian terutama terkait persoalan guru honorer.

“Tidak boleh lagi ada yang honorer, harus ada pengakuan negara bagi honorer sebagai pekerja ASN. Klasifikasinya PNS dan PPPK (ASN Non PNS),” ucap Rieke dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Mei 2026.

Rieke mengatakan pembahasan aturan tersebut perlu dipercepat menyusul berkembangnya isu pemutusan hubungan kerja guru honorer. “Saat ini saya lakukan komunikasi intensif dengan K/L terkait untuk mendorong segera disahkannya PP tentang Manajemen ASN,” ujarnya.

Menurut Rieke, isu terkait PHK guru honorer perlu disikapi secara bijaksana agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Ia menegaskan pemerintah perlu memberikan kepastian hukum terhadap status tenaga honorer.

Rieke menjelaskan dirinya pernah menjadi inisiator revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Menurut Rieke, perjuangan tersebut kemudian masuk dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Ia menyebut aturan tersebut juga mengatur proses peralihan tenaga honorer menjadi ASN non-PNS atau PPPK paling lambat 2026. Ketentuan tersebut berlaku termasuk bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Rieke menegaskan Undang-Undang ASN tidak pernah mengamanatkan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga honorer pemerintahan. Sebaliknya, aturan tersebut mengatur kepastian status kerja menjadi ASN.

“Tentu saja PP ini harus memastikan perekrutan dan penetapan yang berkeadilan dengan merit sistem. Bukan karena pertimbangan titipan ordal atau karena tim sukses Pemilu dan Pilkada,” kata Rieke.

Ia berharap Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN dapat segera disahkan agar memberikan kepastian bagi tenaga honorer. Rieke juga mengajak masyarakat ikut mengawal proses penyusunan aturan tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....