Komisi X DPR Kawal Penataan Guru, Pastikan Layanan Pendidikan Tak Terganggu

  • 11 Mei 2026 18:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi X DPR RI menyatakan siap mengawal penataan tenaga pendidik di Tanah Air agar tetap berpihak pada kualitas pendidikan nasional sekaligus perlindungan terhadap guru.
  • Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan pendidikan merupakan layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi X DPR RI menyatakan siap mengawal penataan tenaga pendidik di Tanah Air agar tetap berpihak pada kualitas pendidikan nasional. Sekaligus perlindungan terhadap guru.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan pendidikan merupakan layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan. “Guru harus terlindungi dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal,” ujarnya di Jakarta, Senin 11 Mei 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN. Kebijakan itu juga mencakup penghapusan istilah guru honorer mulai 2027 melalui skema pengalihan menuju Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hetifah meminta pemerintah memastikan penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap, terukur, serta mengutamakan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri. Menurutnya, penyederhanaan sistem kepegawaian guru patut diapresiasi karena bertujuan menciptakan kepastian status dan tata kelola tenaga pendidik yang lebih baik.

“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” katanya.

Ia menyoroti keberadaan sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional. Khususnya, di daerah terpencil, wilayah 3T, serta sekolah yang masih kekurangan guru ASN.

Menurut Hetifah, tanpa langkah antisipatif berupa rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pendidik yang serius. “Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN," ucapnya.

"Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu. Dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai persoalan distribusi guru masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah. Komisi X DPR RI meminta pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru secara akurat dan berbasis kondisi riil masing-masing wilayah.

“Kita tidak bisa melihat persoalan pendidikan secara seragam. Ada daerah yang relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan,” kata Hetifah.

Ia juga menyambut baik opsi PPPK Paruh Waktu sebagai skema transisi sementara yang dinilai dapat menjadi jaring pengaman. Agar sekolah tidak mengalami kekosongan guru selama proses penataan berlangsung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....