SE Mendikdasmen 7/2026, Pemerintah Diharapkan Evaluasi Menyeluruh Kebutuhan Guru
- 11 Mei 2026 10:41 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani merespons, terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
- Politikus PKB ini menegaskan, pemerintah jangan berfokus pada solusi jangka pendek terkait nasib guru honorer.
- Kemendikdasmen harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun non-ASN.
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani merespons, terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. SE Mendikdasmen 7/2026 itu, tentang penugasan guru non-ASN (honorer) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Politikus PKB ini menegaskan, pemerintah jangan berfokus pada solusi jangka pendek terkait nasib guru honorer. Tetapi, pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan guru nasional.
“Kemendikdasmen harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” kata Lalu dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Persoalan utama dalam tata kelola guru nasional saat ini, menurutnya, adanya pengelompokan atau kastanisasi status guru. Hal ini, menciptakan ketimpangan dan ketidakpastian karier.
Oleh karenanya, ia meminta, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan menghapus sistem klasterisasi guru. "Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas," ucap Lalu.
Ke depannya, ia mengharapkan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru berstatus PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.
“Kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan. Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi,” ujar Lalu.
SE Mendikdasmen 7/2026 diketahui, memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan sekaligus membayarkan gaji. Yakni, kepada guru honorer yang telah terdata di sekolah negeri dengan masa penugasan hingga 31 Desember 2026.
Sebelumnya, Kemendikdasmen menjelaskan, guru non-ASN tetap alias honorer dapat mengajar sementara. Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengungkapkan, surat edaran melindungi guru non-ASN. Pemerintah daerah juga mendapat kepastian memperpanjang penugasan guru sementara.
“Surat edaran dibuat untuk memberikan ketenangan bagi guru non-ASN. Mereka tetap bisa mengajar sampai Desember 2026,” kata Nunuk melalui live instagram @nunuksuryani, Jumat 8 Mei 2026.
Menurutnya, banyak pemerintah daerah sempat ragu memperpanjang penugasan guru honorer. Keraguan muncul setelah aturan penghapusan status non-ASN diterapkan pemerintah pusat.
Meski demikian, lanjut dia, Kemendikdasmen kemudian berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait kebutuhan guru sekolah negeri. Langkah itu dilakukan agar proses pembelajaran tidak terganggu kekurangan tenaga pengajar.
Surat edaran juga mengatur skema pembiayaan bagi guru non-ASN di sekolah negeri. Guru bersertifikat pendidik tetap bisa menerima tunjangan profesi.
“Sementara guru lainnya dapat dibantu melalui dana BOS sekolah. Jadi, guru non-ASN tetap memiliki kepastian bekerja,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....