DMO 35 Persen Dinilai Efektif, Harga MINYAKITA Turun dan Pasokan Terjaga

  • 27 Apr 2026 10:29 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, kebijakan kewajiban distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat minimal 35 persen melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan terbukti efektif dalam menjaga stabilitas harga serta ketersediaan pasokan di pasar. Salah satu produk yang disalurkan melalui skema ini adalah MINYAKITA.

‎Berdasarkan data per 10 April 2026, rata-rata harga nasional MINYAKITA tercatat sebesar Rp15.961 per liter. Angka tersebut mengalami penurunan sekitar 5,45 persen dibandingkan harga pada 24 Desember 2025 yang mencapai Rp16.881 per liter, sebelum kebijakan diperkuat. Penurunan ini menjadi indikator positif bahwa intervensi pemerintah melalui DMO mampu menekan harga sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

‎Mendag yang akrab disapa Busan itu menjelaskan, realisasi distribusi DMO bahkan telah melampaui ketentuan minimal. Hingga 10 April 2026, realisasi penyaluran tercatat mencapai sekitar 49,45 persen, lebih tinggi dari batas minimal 35 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 9 Desember 2025.

‎“Realisasi yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik. Kebijakan ini terbukti efektif menjaga pasokan dan stabilitas harga MINYAKITA di pasar,” ujar Budi Santoso, Senin 27 April 2026.

‎Ia mengutarakan, ketentuan 35 persen merupakan batas minimal yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Dalam praktiknya, realisasi DMO dapat melampaui angka tersebut, tergantung pada volume ekspor produk turunan kelapa sawit. Pemerintah pun membuka ruang peningkatan distribusi selama didukung oleh ketersediaan pasokan.

‎Lebih lanjut, pemerintah terus memperkuat kebijakan DMO dan domestic price obligation (DPO) sebagai respons atas dinamika harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa tahun terakhir. Melalui skema ini, produsen dan eksportir diwajibkan memenuhi kebutuhan dalam negeri agar distribusi lebih merata dan terkontrol.

‎Sejak 2022, penyaluran DMO dilakukan melalui merek MINYAKITA yang merupakan merek milik pemerintah dan dapat digunakan oleh pelaku usaha. Mendag menegaskan, MINYAKITA bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan bentuk kontribusi pelaku usaha yang melakukan ekspor.

‎“Tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Selain MINYAKITA, masyarakat juga memiliki pilihan minyak goreng premium dan second brand. Ketersediaan MINYAKITA sendiri sangat bergantung pada volume DMO,” jelasnya.

‎Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan, menilai penguatan jalur distribusi melalui BUMN menjadi kunci menjaga keseimbangan pasokan di pasar.

‎Menurutnya, optimalisasi distribusi melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan bertujuan memastikan MINYAKITA dapat langsung menjangkau pedagang pasar rakyat, sekaligus memotong rantai distribusi yang panjang dan mencegah spekulasi harga.

‎“Secara umum, kondisi stok di tingkat pengecer dan pasar pantauan dalam kondisi aman, dengan harga relatif terkendali. Bahkan, 15 provinsi telah mencatatkan harga sesuai HET Rp15.700 per liter,” ucapnya.

‎Meski demikian, Kemendag masih mencermati adanya disparitas harga di sejumlah wilayah, khususnya di kawasan Indonesia Timur yang mencatat harga lebih dari 10 persen di atas HET. Untuk itu, distribusi terus dioptimalkan dan pelaku usaha didorong meningkatkan produksi minyak goreng second brand sebagai alternatif bagi masyarakat.

‎Dalam upaya pengawasan, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri dan pemerintah daerah terus mengintensifkan pemantauan distribusi MINYAKITA, terutama menjelang momen Hari Besar Keagamaan Nasional. Pemerintah juga mewaspadai potensi tekanan eksternal seperti kenaikan harga bahan baku kemasan dan gangguan logistik global.

‎Berdasarkan hasil pengawasan, Kemendag telah memberikan sanksi kepada delapan produsen dan/atau eksportir nonprodusen yang tidak memenuhi ketentuan DMO, berupa penangguhan penerbitan persetujuan ekspor.

‎Selain itu, dua pelaku usaha yakni produsen dan distributor juga dikenai sanksi administratif karena menjual MINYAKITA di atas ketentuan DPO serta belum memenuhi persyaratan administratif, seperti kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG).

‎Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha guna memastikan pasokan tetap terjaga dan harga minyak goreng tetap stabil di tingkat konsumen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....