Menteri LH Minta Wali Kota Tegakkan Pengelolaan Sampah

  • 16 Jan 2026 12:38 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, meminta para bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk memanfaatkan kewenangan penuh yang dimiliki dalam menerbitkan serta menegakkan aturan pengelolaan sampah di daerah masing-masing. Hal ini dinilai penting guna mengurangi beban penanganan sampah, khususnya di kota-kota besar seperti Bandung.

Hanif menegaskan, setiap wilayah penghasil sampah harus bertanggung jawab menyelesaikan persoalan sampahnya sendiri sebelum menjadi residu yang kemudian ditangani oleh pemerintah kota. Ia mencontohkan kawasan Pasar Caringin, Kota Bandung, yang menurutnya harus mampu mengelola sampah di wilayahnya secara mandiri.

“Misalnya di Caringin, saya berharap Pak Wali Kota berkenan memberikan kepastian hukum bahwa sampah dari kawasan Caringin tidak boleh membebani pemerintah kota. Sampah harus selesai di Caringin, sisanya baru residu yang boleh ditangani oleh Pak Wali Kota,” ujar Hanif Faisol Nurofiq usai kunjungan kerja ke Pasar Caringin, Jumat 16 Januari 2026.

Baca juga:Tasikmalaya Dilanda Cuaca Ekstrem, Tagana: Prediksi Hingga Februari

Ia menambahkan, wali kota dan bupati memiliki kewenangan hingga sanksi pidana apabila pengelola kawasan tidak mematuhi aturan pengelolaan sampah. Menurutnya, penegakan hukum menjadi kunci untuk menekan persoalan sampah yang selama ini kerap menjadi beban pemerintah daerah.

“Wali kota memiliki kewenangan pidana bila pengelola kawasan tidak mematuhi ketentuan ini. Saya berharap Pak Wali Kota berkenan menegakkan aturan tersebut. Memang berat, tetapi ini harus dilakukan agar penanganan sampah bisa lebih masif dan serius,” katanya.

Hanif juga menekankan bahwa upaya penanganan sampah harus dilakukan secara kolaboratif, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota. Dengan kerja sama tersebut, ia optimistis persoalan sampah di Bandung dapat ditangani lebih cepat.

“Ini tidak boleh kurang dari itu. Saya meminta seluruh jajaran wali kota, di bawah pimpinan Pak Farhan, dengan kapasitas beliau, kami yakin dan percaya persoalan sampah di Bandung akan semakin cepat terurai,” ucapnya.

Hanif menyebutkan bahwa gubernur memiliki peran untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh para bupati dan wali kota di wilayahnya masing-masing. Penilaian tersebut bertujuan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan kembali amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan bahwa bupati dan wali kota merupakan penanggung jawab utama penyelenggaraan pengelolaan sampah di daerah.

“Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa wali kota dan bupati memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, baik di kota maupun di kabupaten,” katanya.

Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa kewenangan tersebut mencakup seluruh sumber daya, mulai dari sumber daya keuangan hingga sumber daya manusia, sehingga pengelolaan sampah benar-benar berada di bawah kendali pemerintah daerah.

“Sehingga pengelolaan sampah ini benar-benar menjadi kewenangan penuh bupati dan wali kota, dengan seluruh sumber dayanya, baik keuangan maupun sumber daya manusia,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....