BPOM Temukan 41 Obat Tradisional Ilegal Mengandung BKO
- 01 Mar 2026 18:49 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) kembali menemukan 41 obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) selama periode November hingga Desember 2025. Temuan ini diperoleh melalui pengawasan intensif yang dilakukan dalam kurun dua bulan tersebut.
Dari hasil sampling dan pengujian terhadap 2.923 produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, sebanyak 32 produk terdeteksi mengandung BKO pada November 2025 dari 1.087 sampel yang diuji. Sementara pada Desember 2025, ditemukan 9 produk mengandung BKO dari 1.836 sampel.
BPOM menyatakan seluruh produk yang teridentifikasi mengandung BKO tersebut ilegal. Mayoritas tidak memiliki izin edar, bahkan sebagian mencantumkan nomor izin edar palsu atau fiktif.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, BPOM telah melakukan pengujian terhadap 11.654 produk OBA dan suplemen kesehatan yang beredar luas di masyarakat. Dari jumlah tersebut, 206 produk terbukti mengandung bahan kimia obat yang dilarang ditambahkan pada produk tradisional.
Jenis BKO yang paling banyak ditemukan antara lain sildenafil, tadalafil, dan yohimbin pada produk dengan klaim penambah stamina pria. Selain itu, terdapat pula parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, hingga sibutramin pada produk dengan klaim pegal linu dan pelangsing.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan praktik tersebut sangat membahayakan masyarakat. “Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan BKO secara sembarangan dapat memicu gangguan kardiovaskular, kerusakan hati dan ginjal, gangguan mental, hingga risiko kematian. Karena itu, BPOM telah melakukan penertiban di fasilitas produksi dan distribusi serta memberikan sanksi administratif hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
BPOM juga menerima informasi dari jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System mengenai temuan produk serupa di sejumlah negara pada November 2025. Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip Cek KLIK dan memastikan izin edar melalui kanal resmi BPOM sebelum membeli produk obat tradisional maupun suplemen kesehatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....