UDD di NTT Masih Minim dan Tidak Merata
- 08 Feb 2026 14:04 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Ketersediaan Unit Donor Darah (UDD) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai masih sangat minim dan belum merata di seluruh wilayah. Kondisi ini berisiko terhadap pelayanan kesehatan, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan transfusi darah secara cepat.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi V DPRD NTT dan Palang Merah Indonesia (PMI) NTT yang digelar pada, Jumat (6/2/2026). Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini beberapa wilayah strategis di NTT belum memiliki UDD yang memadai, bahkan ibu kota provinsi, Kota Kupang, masih belum memiliki UDD sendiri dan masih bergantung pada fasilitas milik Pemerintah Provinsi NTT.
“Ini ironis. Kota Kupang sebagai ibu kota provinsi belum punya unit donor darah mandiri. Padahal kebutuhan darah di wilayah perkotaan dan rujukan rumah sakit sangat tinggi,” ujar Winston.
Ia menjelaskan, di wilayah Daratan Timur, UDD baru tersedia di Kabupaten Belu, sementara Kabupaten Rote Ndao dan Sabu Raijua telah mulai memiliki UDD. Namun di wilayah Sumbawa, hingga kini belum terdapat UDD sama sekali.
Sementara itu, di Pulau Flores, UDD baru tersedia di Kabupaten Sikka. Kondisi ini menyebabkan distribusi dan ketersediaan darah tidak seimbang antarwilayah, sehingga berpotensi menghambat penanganan medis bagi pasien yang membutuhkan transfusi darah secara mendesak.
“Ini persoalan hidup dan mati manusia. Akses terhadap darah tidak boleh ditentukan oleh jarak geografis atau kemampuan daerah,” kata Winston.
DPRD NTT menilai keterbatasan UDD menunjukkan masih lemahnya dukungan kebijakan dan anggaran daerah terhadap layanan donor darah. Karena itu, Komisi V mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk lebih proaktif mendukung pembangunan dan penguatan UDD melalui alokasi APBD, baik untuk infrastruktur, peralatan, maupun operasional.
Komisi V DPRD NTT menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pemerataan layanan donor darah di NTT, agar seluruh masyarakat memiliki akses yang adil dan cepat terhadap layanan transfusi darah sebagai bagian dari hak dasar atas layanan kesehatan. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....