Raih Berkah Harta dengan Menunaikan Zakat Mal
- 13 Jul 2026 20:02 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan- Mengutip unggahan media sosial Bimasislam Kemenag RI, zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atas harta kekayaan yang dimiliki, apabila telah memenuhi syarat nisab (batas minimum) dan haul (kepemilikan 1 Hijriyah).
Tujuannya untuk menyucikan harta dengan kadar umum 2,5% untuk diberikan kepada yang berhak (asnaf).
Setiap muslim yang merdeka dan memiliki kepemilikan penuh atas harta yang halal berupa emas, perak, dan logam mulia lainnya, uang, surat berharga, pertanian, peternakan, kehutanan, perkebunan, perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa, rikaz (barang yang ditemukan terendam dalam tanah/harta karun, wajib menunaikan zakat mal
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....