Pencatatan Nikah Berikan Kepastian Hukum bagi Keluarga
- 13 Jul 2026 20:01 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan- Pernikahan selain sah secara agama, pernikahan wajib di catat negara. Hal ini dikarenakan pencatatan nikah memberi kepastian hukum bagi suami, istri dan anak serta melindungi hak keluarga dimasa depan.
"Pencatatan nikah juga menjadi dasar mengurus dokumen penting, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, paspor dan kemudahan mengakses layanan pemerintah," tulis Bimasislam Kemenag RI pada unggahan media sosialnya.
Pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai masalah khusunya terhadap perempuan dan anak. Seperti, sulit mengakses layanan pemerintah, tidak ada kepastian hukum, persoalan ahli waris, hak asuh anak, dan resiko penelantaran serta dampak psikologis dan sosial.
Oleh sebab itu, Kementerian Agama RI melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah), mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya pencatatan nikah, yang tidak hanya soal administrasi tetapi juga bentuk perlindungan negara agar hak perempuan dan anak mendapat kepastian hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....