SMAN 2 Mataram Tegaskan Tak Ada SPP dan BPP, Sumbangan Komite Bersifat Sukarela
- 02 Jun 2026 06:58 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Mataram menegaskan bahwa sekolah tidak lagi memberlakukan pungutan berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) maupun Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
Dukungan masyarakat terhadap kebutuhan sekolah saat ini hanya melalui mekanisme sumbangan komite yang bersifat sukarela dan ditetapkan melalui musyawarah bersama orang tua siswa.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih adanya persepsi di sebagian masyarakat yang menganggap sekolah negeri masih menerapkan pungutan rutin kepada peserta didik.
Pihak sekolah memastikan seluruh kebijakan yang berkaitan dengan dukungan pembiayaan masyarakat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengandung unsur pemaksaan.
Kepala SMAN 2 Mataram, Abdul Kadir Alaydrus, S.P., M.Pd., mengatakan istilah SPP maupun BPP sudah tidak digunakan lagi di lingkungan sekolah. Menurutnya, mekanisme yang berjalan saat ini adalah sumbangan komite yang dibahas dan diputuskan dalam forum resmi antara komite sekolah dan wali murid.
“BPP tidak dipungut. Sudah tidak ada BPP, apalagi istilah SPP. Yang ada adalah sumbangan komite dan itu berdasarkan hasil rapat komite bersama wali murid,” ungkapnya, Selasa 2 Juni 2026.
Ia menjelaskan, sebelum forum komite dilaksanakan, sekolah terlebih dahulu memaparkan berbagai kebutuhan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan pendidikan.
Setelah kebutuhan tersebut disampaikan, proses pembahasan dan pengambilan keputusan sepenuhnya berada di bawah kewenangan komite sekolah bersama para orang tua.
Dalam mekanisme tersebut, sekolah tidak menentukan nominal yang wajib dibayarkan setiap bulan maupun batas waktu pelunasan. Besaran yang muncul dalam pembahasan hanya menjadi gambaran kebutuhan dan bukan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh orang tua siswa.
“Tidak ada ketentuan harus membayar sekian setiap bulan. Tidak ada juga kewajiban harus melunasi dalam waktu tertentu. Namanya sumbangan, sehingga sifatnya tidak mengikat,” jelasnya.
Abdul Kadir menegaskan bahwa rapat mengenai sumbangan tidak dipimpin oleh pihak sekolah. Seluruh proses dipimpin oleh ketua komite bersama pengurus komite sebagai representasi orang tua siswa.
Menurutnya, sekolah hanya menyampaikan kebutuhan riil yang diperlukan untuk mendukung berbagai program pendidikan. Sementara keputusan akhir mengenai bentuk dan mekanisme dukungan masyarakat ditentukan melalui kesepakatan dalam forum komite.
“Yang mengendalikan rapat itu ketua komite. Pemaparannya juga dilakukan oleh komite. Setelah itu diputuskan melalui kesepakatan bersama orang tua siswa,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa realisasi sumbangan yang diterima sekolah jauh di bawah proyeksi awal. Kondisi tersebut terjadi karena sebagian besar orang tua tidak diwajibkan memberikan sumbangan dan sekolah menghormati seluruh keputusan yang diambil masing-masing keluarga.
Data sekolah menunjukkan jumlah siswa yang tidak memberikan sumbangan saat ini bahkan telah melampaui separuh dari total peserta didik. Angka tersebut meningkat setelah banyak siswa yang masuk kategori keluarga kurang mampu maupun penerima bantuan pendidikan pemerintah.
“Saat ini sekitar 58 persen siswa tidak memberikan sumbangan. Kami tetap menghargai kondisi itu karena memang banyak yang memiliki surat keterangan tidak mampu, KIP maupun PIP,” ujarnya.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah orang tua yang secara sukarela memilih memberikan kontribusi kepada sekolah. Bahkan, menurut Abdul Kadir, terdapat orang tua dari kalangan ekonomi sederhana yang tetap berinisiatif membantu sekolah karena menganggap pendidikan anak sebagai investasi penting bagi masa depan.
Ia menilai hal tersebut merupakan bentuk kepercayaan masyarakat terhadap sekolah. Namun demikian, pihak sekolah tidak pernah menjadikan contoh tersebut sebagai dasar untuk mendorong orang tua lain melakukan hal yang sama.
“Kalau ada orang tua yang ingin menyumbang, silakan. Tetapi kalau tidak menyumbang juga tidak ada masalah. Kami tidak pernah melakukan pemaksaan,” katanya, menegaskan.
Abdul Kadir juga membantah anggapan bahwa sumbangan komite memiliki kaitan dengan pelayanan pendidikan di sekolah. Ia memastikan seluruh peserta didik memperoleh hak yang sama tanpa memandang apakah orang tua mereka memberikan sumbangan atau tidak.
Menurutnya, sekolah tidak pernah menahan siswa untuk mengikuti ujian, menerima rapor, maupun mendapatkan layanan akademik lainnya karena persoalan sumbangan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjamin tidak adanya diskriminasi dalam proses pendidikan.
“Semua siswa mendapatkan hak yang sama. Tidak ada anak yang tidak bisa ikut ujian karena belum menyumbang. Kami juga tidak pernah menahan rapor ataupun layanan pendidikan lainnya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sekolah saat ini mendukung hadirnya regulasi yang lebih jelas mengenai partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan. Keberadaan payung hukum dinilai penting agar sekolah memiliki kepastian dalam menjalankan kebijakan yang melibatkan dukungan masyarakat.
Dengan adanya kejelasan aturan, sekolah berharap tidak lagi muncul kesalahpahaman yang menyamakan sumbangan sukarela dengan praktik pungutan. Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan akses pendidikan tetap terbuka bagi seluruh siswa tanpa terkecuali.
“Yang kami lakukan adalah memberikan pelayanan pendidikan sebaik-baiknya. Soal sumbangan, itu murni sukarela dan tidak pernah menjadi syarat bagi siswa untuk memperoleh hak pendidikannya,” tuturnya, menutup.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....