Pemerintah Batasi Platform Digital Berisiko Bagi Anak
- 05 Mei 2026 15:14 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan-Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2026, terdapat lebih dari 88 juta anak Indonesia usia 0-19 tahun tumbuh diberbagai fase usia, didunia nyata dan digital.
Indonesia telah mengatur melalui PP TUNAS tanggal 26 Maret 2026, mulai diterapkan pembatasan penggunaan platform digital berisiko tinggi bagi anak dibawah usia 16 tahun.
Mengutip dari unggahan media sosial resminya, Komdigi menjelaskan platform digital berisiko tinggi adalah YouTube, Tuk Tok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live dan Roblox.
Komdigi menyarankan orang tua untuk menemani anak mengakses internet dan mengenalkan platform serta risikonya. Sehingga penggunaan platform digital sesuai usia anak dan mengajarkan anak tentang pentingnya menjaga privasi dan data pribadi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....