Atasi Perlambatan Ekonomi, Jerman Perketat Aturan Cuti Sakit Pekerja

  • 03 Jul 2026 17:47 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Pemerintah Jerman mengumumkan penghapusan izin sakit melalui telepon sebagai bagian reformasi ketenagakerjaan untuk meningkatkan produktivitas nasional pekerja bersama. Kini pekerja diwajibkan menyerahkan surat keterangan dokter sejak hari pertama ketidakhadiran karena sakit apabila diminta oleh pemberi kerja.

Kebijakan tersebut diumumkan Kanselir Friedrich Merz dalam paket reformasi ekonomi yang bertujuan memperkuat daya saing Jerman menghadapi perlambatan ekonomi berkepanjangan. Pemerintah menilai tingginya angka ketidakhadiran pekerja telah memengaruhi produktivitas perusahaan dan pertumbuhan ekonomi nasional secara signifikan selama ini.

Dilansir Euronews Kamis, 2 Juli 2026 sebelumnya para pekerja di Jerman memiliki kelonggaran untuk mengambil cuti sakit hingga tiga hari tanpa perlu memeriksakan diri ke dokter. Pekerja diperbolehkan memperoleh surat keterangan sakit melalui konsultasi telepon dengan dokter, tanpa memerlukan kunjungan langsung, untuk masa izin hingga satu minggu.

"Kami menciptakan serangkaian instrumen yang akan memungkinkan pihak-pihak yang terlibat, baik karyawan maupun perusahaan, untuk memperbaiki hal ini," ujar Merz.

Kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Sejumlah ekonom menyambut positif reformasi pada sistem pajak dan dana pensiun karena dinilai dapat mendorong pemulihan ekonomi yang tengah mengalami perlambatan

Di sisi lain kritik datang dari kalangan komunitas medis.

Para dokter di Jerman menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban kerja akibat meningkatnya permintaan konsultasi yang sebenarnya tidak mendesak.

Paket reformasi koalisi pemerintah Jerman ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan produktivitas nasional.

Kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah politik untuk menahan pergeseran dukungan pemilih ke partai sayap kanan Alternative for Germany (AfD). Reformasi tersebut mencakup pengetatan cuti sakit, pemotongan pajak 10 miliar euro atau sekitar Rp. 176 triliun untuk kelas menengah, serta kenaikan pajak bagi kelompok berpenghasilan tinggi.

Pemerintah juga berencana menaikkan usia pensiun menjadi 67 tahun di tengah tekanan ekonomi akibat biaya energi, persaingan dengan China, dan ketidakpastian perdagangan global.

"Kami menghapuskan surat keterangan sakit melalui telepon dan memperkenalkan persyaratan untuk menyerahkan surat keterangan ketidakmampuan bekerja sejak hari pertama sakit. Kami tahu ini adalah keputusan yang sulit, tetapi kita tidak bisa lagi menanggung kerugian kompetitif yang disebabkan oleh absen kerja yang lama ini," katanya melanjutkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....