Antisipasi Kekosongan Jabatan, Pemkab Kuningan Kaji Aturan Baru Menpan RB

  • 17 Jul 2026 21:18 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Kuningan – Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai memetakan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah mengantisipasi kekosongan jabatan akibat banyaknya pejabat yang memasuki masa pensiun. Selain melakukan pendataan, Pemkab juga akan mengkaji implementasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2026 yang berpotensi membawa perubahan pada struktur organisasi perangkat daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U Kusmana, mengatakan proses pendataan masih terus dilakukan karena jumlah pejabat yang memasuki masa purna bakti terus bertambah setiap bulannya, termasuk pada Agustus mendatang.

"Saat ini kami masih mendata kebutuhan. Berapa yang pensiun, berapa jabatan yang kosong, karena prosesnya terus bergulir. Bulan Agustus nanti juga akan ada cukup banyak yang pensiun. Jadi sekarang masih dalam tahap pendataan," ujar U Kusmana, Jumat 17 Juli 2026.

Menurutnya, hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebutuhan pegawai sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa terganggu akibat kekosongan jabatan.

Di sisi lain, Pemkab Kuningan juga tengah menyiapkan langkah strategis menyusul terbitnya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2026. Untuk itu, Sekda akan menggelar rapat terbatas bersama sejumlah perangkat daerah guna mengkaji substansi regulasi tersebut.

"Besok saya akan mengundang BKPSDM, Bappeda, Bagian Organisasi, Asisten Daerah III, BPKAD, dan perangkat daerah terkait lainnya. Kami akan menggelar rapat terbatas untuk membahas Peraturan Menteri PAN-RB yang baru," katanya.

U Kusmana menjelaskan, salah satu hal yang akan dikaji dalam rapat tersebut adalah kemungkinan adanya perubahan pada Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

"Memang ada perubahan SOTK yang perlu kami pelajari. Dulu sempat ada penyederhanaan jabatan, termasuk eselon IV. Sekarang kami akan melihat seperti apa ketentuan dalam regulasi baru ini. Semua akan dikaji terlebih dahulu," jelasnya.

Ia menegaskan, pembahasan tersebut penting agar implementasi kebijakan dari pemerintah pusat dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi di daerah. Kajian yang matang juga diharapkan mampu menjadi dasar dalam menentukan langkah penataan birokrasi serta pengisian jabatan yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Dengan adanya pemetaan kebutuhan ASN dan kajian terhadap regulasi terbaru dari Kementerian PAN-RB, Pemkab Kuningan berharap proses penataan organisasi dapat berjalan efektif tanpa mengganggu kinerja pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....