Pemkot Metro Segera Benahi TPAS Karangrejo

  • 16 Jul 2026 00:22 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Pemerintah Kota Metro menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo. Langkah ini diwujudkan melalui kesepakatan enam poin prioritas bersama warga terdampak, sebagai respons cepat atas sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI terhadap pengelolaan lokasi tersebut.

Terkait kebijakan ini, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, menegaskan pentingnya kolaborasi,

"Kami berkomitmen penuh untuk memenuhi tuntutan warga dan arahan pemerintah pusat. Enam langkah prioritas yang disepakati ini adalah bentuk pertanggungjawaban nyata pemerintah dalam menjamin kesehatan dan kenyamanan masyarakat di sekitar TPAS," ujarnya. 15 Juli 2026

Ia mengatakan, penetapan status darurat pengelolaan sampah telah resmi diberlakukan melalui Keputusan Wali Kota Metro Nomor 600.4.15-359 Tahun 2026 yang berlaku hingga akhir tahun. Dasar hukum ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah serta menjamin agar penanganan di lapangan tetap akuntabel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ia menambahkan, untuk mendukung percepatan penanganan ini, Pemkot Metro telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar dari Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD 2026. Dana tersebut dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Lingkungan Hidup untuk membiayai operasional teknis serta pembenahan sarana fisik di area TPAS yang ditargetkan rampung pada akhir bulan Juli 2026 ini.

Selain pembenahan infrastruktur, pemerintah juga memprioritaskan pemberian kompensasi bagi warga terdampak. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kini menyusun formulasi kompensasi agar tepat sasaran, termasuk mengaktifkan kembali layanan skrining kesehatan bagi warga sekitar melalui skema Universal Health Coverage (UHC) Kelas III, dengan pendampingan ketat dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna menjamin transparansi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....