Aturan PP 94, BKPSDM Beberkan Hitungan Sanksi Hari Absen ASN Cirebon

  • 14 Jul 2026 00:16 WIB
  •  Cirebon

RRI.co.id, Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memprioritaskan penjatuhan hukuman disiplin sedang terhadap mayoritas aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti memanipulasi absensi digital. Penentuan sanksi dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, tingkat kejujuran ASN selama proses pemeriksaan, serta rekam jejak kinerja masing-masing pegawai.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry R. Rumakito, mengatakan aturan disiplin ASN mengaitkan kehadiran dengan kinerja pegawai karena ketidakhadiran menunjukkan tidak terlaksananya tugas yang menjadi tanggung jawab ASN. Ia menjelaskan ketidakhadiran yang terakumulasi selama tiga hingga 10 hari dapat dikenai hukuman disiplin ringan, 11 hingga 20 hari dikenai hukuman disiplin sedang, sedangkan 21 hingga 28 hari dapat berujung pada pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Ketika seseorang itu tidak hadir, sudah dipastikan dia tidak berkinerja. Ketika tidak hadir 21 sampai 28 hari, dia dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ujar Meilan kepada RRI.

Menurut Meilan, karena evaluasi terhadap aplikasi presensi digital baru pertama kali dilakukan dan ditemukan adanya anomali manipulasi absensi, arahan pimpinan adalah mendalami setiap kasus sebelum menjatuhkan sanksi. Ia mengatakan sekitar 80 persen ASN yang sedang diproses akan diprioritaskan untuk menerima hukuman disiplin sedang setelah seluruh berita acara pemeriksaan selesai dan diputuskan melalui rapat pertimbangan hukuman disiplin.

Meilan menjelaskan rapat pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin akan dilakukan oleh tim pemeriksa yang terdiri atas BKPSDM, atasan langsung, Inspektorat, serta Bagian Hukum untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menambahkan setiap keputusan juga mempertimbangkan faktor yang meringankan maupun memberatkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing ASN.

Dalam proses pemeriksaan, BKPSDM juga memberikan kesempatan kepada ASN untuk menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan, termasuk ketika ada ASN yang membantah menggunakan aplikasi manipulasi absensi. "Hampir sebagian besar itu jujur menyampaikan ketika dipanggil oleh BKPSDM. Kalau memang menggunakan, mereka menyampaikan, tetapi kalau tidak menggunakan memang mereka membantah karena benar tidak menggunakan," kata Meilan.

Ia menambahkan kejujuran ASN menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penjatuhan hukuman disiplin karena telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Menurutnya, ASN yang tidak kooperatif atau mempersulit jalannya pemeriksaan dapat memperoleh sanksi yang lebih berat dibandingkan ASN yang bersikap jujur dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Meilan juga mengungkapkan hasil pendalaman menunjukkan sekitar 80 persen ASN yang memanipulasi absensi sebenarnya tetap hadir dan bekerja hingga sore, bahkan sebagian memiliki kinerja yang baik, sedangkan sekitar 20 persen lainnya memang terbukti tidak hadir sehingga akan diproses lebih berat. Ia mengatakan penilaian terhadap kinerja, perilaku, dan kontribusi ASN akan disampaikan oleh atasan langsung sebagai bahan pertimbangan tim pemeriksa dalam menentukan sanksi yang proporsional sesuai tingkat pelanggaran masing-masing pegawai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....