KPKNL Metro Optimalkan Aset Eks BPPN lewat Sewa

  • 10 Jul 2026 19:14 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro resmi melakukan penandatanganan perjanjian sewa atas aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) guna memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara bukan pajak.

Kepala KPKNL Metro, Wahyu Setiadi, menyampaikan bahwa pemanfaatan aset eks BPPN melalui mekanisme sewa ini merupakan salah satu bentuk nyata dari fungsi penataan dan utilisasi aset kekayaan negara yang telantar ataupun idle (tidak digunakan) agar kembali produktif.

"Penandatanganan kerja sama sewa ini memastikan bahwa aset properti eks BPPN yang berada di wilayah kerja kami tidak sekadar menjadi aset pasif, melainkan mampu memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus mengamankan fisik dan hukum aset tersebut," ucapnya. 9 Juli 2026

Proses penandatanganan perjanjian sewa ini dilakukan setelah melalui rangkaian tahapan penilaian (appraisal) formal yang ketat dan transparan. Langkah ini guna menentukan nilai wajar sewa properti sesuai dengan ketentuan regulasi perpajakan dan pengelolaan kekayaan negara yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

Melalui skema pemanfaatan aset seperti ini, pemerintah berharap dapat mencegah terjadinya penyerobotan lahan atau bangunan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Selain menjaga aspek legalitas dan fisik, hasil dari pembayaran sewa aset properti eks BPPN tersebut dipastikan akan langsung disetorkan seluruhnya ke kas negara.

Pihak manajemen KPKNL Metro menegaskan akan terus melakukan monitoring secara berkala terhadap penggunaan aset properti tersebut selama masa sewa berlangsung. Upaya ini dilakukan demi memastikan penyewa memenuhi seluruh kewajiban yang tertuang dalam klausul perjanjian serta menggunakan aset sesuai peruntukan yang sah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....