Yosef Lede Tegaskan Gaji ASN dan PPPK Tidak Dipotong

  • 26 Jun 2026 00:25 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang – Kekhawatiran ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang terkait pembayaran hak-hak kepegawaian mendapat penjelasan langsung dari Bupati Kupang, Yosef Lede, Rabu 17 Juni 2026. Di tengah polemik yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir, Yosef menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah mengalihkan anggaran gaji pegawai untuk membiayai program lain.

“Ini bukan hanya dialami Kabupaten Kupang. Ada penyesuaian transfer keuangan dari pusat yang berdampak pada kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai,” ucap Yosef Lede, kepada RRI.CO.ID, Rabu 17 Juni 2026.

Bupati menjelaskan, kebutuhan anggaran untuk memenuhi berbagai kewajiban pemerintah daerah kepada ASN dan PPPK, termasuk pembayaran gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13, masih mengalami kekurangan sekitar Rp134 miliar. Menurut Yosef, kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pegawai, terutama PPPK yang sebagian besar merupakan tenaga honorer yang telah lama mengabdi sebelum memperoleh status sebagai pegawai pemerintah.

“Banyak dari mereka adalah saudara, anak, dan keluarga kita sendiri. Karena itu, pemerintah daerah tentu memiliki komitmen untuk memastikan hak mereka tetap dibayarkan,” ucapnya

Dalam kesempatan itu, Yosef juga meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan penggunaan anggaran belanja pegawai untuk membiayai kegiatan atau pembangunan di luar kebutuhan kepegawaian. Menurutnya, mekanisme pengelolaan keuangan daerah memiliki aturan yang ketat.

“Belanja pegawai memiliki aturan tersendiri. Jika dipindahkan sembarangan ke pos lain, itu justru dapat menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.

Karena itu, Yosef meminta seluruh pihak untuk menyampaikan informasi secara proporsional agar tidak memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun pegawai yang sedang menanti kepastian pembayaran hak mereka. Di balik keterbatasan fiskal yang dihadapi, Pemerintah Kabupaten Kupang mengaku terus melakukan berbagai langkah untuk mencari solusi.

Salah satunya melalui komunikasi intensif dengan Kementerian Keuangan. Pemerintah daerah disebut telah beberapa kali menyampaikan surat resmi kepada pemerintah pusat terkait kebutuhan tambahan anggaran guna menutupi kekurangan belanja pegawai.

Selain itu, Bupati bersama jajaran perangkat daerah juga telah melakukan koordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk memperbarui dan mencocokkan data kebutuhan anggaran Kabupaten Kupang. Di sisi lain, pemerintah daerah juga berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar ruang fiskal yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Kupang bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD dijadwalkan melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan di Jakarta. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kepastian mengenai dukungan anggaran dari pemerintah pusat sehingga pembayaran hak ASN dan PPPK dapat segera dituntaskan.

Yosef menilai persoalan ini membutuhkan kerja sama seluruh pihak karena penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Bupati Kupang juga membuka kemungkinan penyesuaian sejumlah pos anggaran daerah apabila kondisi mendesak dan bantuan dari pemerintah pusat belum dapat memenuhi kebutuhan yang ada.

Menurutnya, langkah tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme revisi APBD dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar, yakni memastikan kesejahteraan ASN dan PPPK tetap terjaga. Bagi Yosef, pembayaran hak pegawai merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada para aparatur yang setiap hari menjalankan pelayanan publik di tengah masyarakat. (AI)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....