Forkopimda Dharmasraya Sepakat Perkuat Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

  • 15 Jun 2026 08:36 WIB
  •  Bukittinggi
Poin Utama
  • Tindak Lanjut Instruksi Gubernur: Forkopimda Dharmasraya menggelar rakor untuk memperkuat pengawasan BBM subsidi (JBT dan JBKP) sebagai kepatuhan terhadap Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 1/INST-2026.
  • Penyempurnaan Struktur Satgas: Struktur Satgas Pengawasan kini diperluas dengan penambahan unsur baru, termasuk melibatkan PT Pertamina Patra Niaga, Komandan Brimob, dan Wakapolres Dharmasraya.
  • Mekanisme Pemeriksaan Ketat: Bupati menegaskan pemeriksaan kendaraan di SPBU wajib menyertakan pengecekan dokumen resmi seperti STNK, bukan sekadar melihat nomor polisi kendaraan yang mengantre.

RRI.CO.ID, Dharmasraya - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menyepakati langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Langkah ini mencakup pengawasan untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).

Kesepakatan penting tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Pulau Punjung, Kamis, 11 Juni 2026. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 terkait pengendalian dan pengawasan pendistribusian komoditas energi bersubsidi tersebut.

Rapat strategis ini dipimpin oleh Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, dan dihadiri oleh jajaran petinggi daerah. Di antaranya Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Indra Gunawan, perwakilan Dandim 0310/SSD, serta dipandu oleh Sekretaris Daerah Medison.

Dalam pemaparannya, Sekda Medison menyampaikan urgensi penguatan distribusi serta memaparkan draf Surat Keputusan penyempurnaan struktur Satgas Pengawasan JBT dan JBKP. Rapat kemudian menyepakati penambahan unsur baru dalam struktur Satgas, termasuk melibatkan PT Pertamina Patra Niaga, Komandan Brimob, dan Wakapolres.

Bupati Annisa Suci Ramadhani menegaskan bahwa pengawasan di lapangan harus memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Menurutnya, petugas tidak boleh hanya berpedoman pada nomor polisi kendaraan, melainkan harus memeriksa validitas dokumen kendaraan secara langsung, termasuk STNK.

Terkait teknis pelaksanaan, Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Indra Gunawan mengusulkan agar pengawasan dilakukan oleh tim gabungan secara humanis. Ia juga menekankan pentingnya pelaporan harian dari petugas Satgas di lapangan sebagai bahan evaluasi berkala dan dasar pengambilan kebijakan ke depan.

Di sisi lain, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menjelaskan bahwa fenomena antrean di SPBU umumnya dipengaruhi oleh keterlambatan pasokan dari depo. Mengingat keterbatasan personel, Polres Dharmasraya menilai pola patroli berkala akan jauh lebih efektif dibanding penempatan personel tetap. (MIK/YPA)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....