Wako Payakumbuh Ajukan Ranperda APBD 2025, dan Mars Daerah ke DPRD

  • 09 Jun 2026 21:18 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada pihak legislatif. Pengajuan draf aturan mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Mars Payakumbuh itu disampaikan dalam rapat paripurna, Senin, 8 Juni 2026.

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2025 menunjukkan tren positif dengan mencapai Rp782,43 miliar atau 102,57 persen dari target. Lonjakan signifikan ini dipicu oleh optimalisasi objek pajak baru, terutama sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diberlakukan penuh.

“Pendapatan asli daerah yang ditargetkan sebesar Rp157,99 miliar terealisasi Rp166,87 miliar atau 105,63 persen,” kata Zulmaeta menjabarkan detail capaian di hadapan anggota dewan.

Ia menjelaskan bahwa penambahan pos pendapatan ini secara otomatis menggeser peta bagi hasil transfer antardaerah yang semula masuk ke rekening berbeda. Di sisi lain, realisasi total belanja daerah mencatatkan angka 89,95 persen atau setara dengan Rp765,45 miliar dari total pagu yang disediakan.

“Hal ini berkaitan dengan adanya objek pajak baru berupa opsen PKB dan BBNKB yang mulai tahun 2025 menjadi objek pajak daerah, yang sebelumnya merupakan pendapatan transfer antar daerah pada rekening pendapatan bagi hasil pajak,” ujarnya menjelaskan struktur fiskal teranyar.

Zulmaeta menilai penyerapan belanja tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan yang efisien dan mengutamakan penghematan di berbagai sektor operasional. Efisiensi itu pula yang mengantarkan Kota Payakumbuh kembali mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-12 kalinya.

“Alhamdulillah, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang telah kita raih sebanyak 12 kali berturut-turut,” tuturnya mengapresiasi kinerja seluruh jajaran aparatur.

Selain urusan finansial, Pemko Payakumbuh juga mengusulkan regulasi resmi terkait penetapan lagu Mars Payakumbuh karya cipta Genta Nafri Wenda. Keberadaan lagu resmi ini diproyeksikan menjadi instrumen pemersatu budaya, menumbuhkan jiwa patriotisme lokal, sekaligus menyuntikkan motivasi bagi generasi muda di sekolah maupun agenda pemerintahan.

“Mars Payakumbuh diharapkan menjadi motivasi, memperkuat rasa memiliki terhadap daerah, sekaligus menciptakan suasana yang positif di tengah masyarakat,” pungkasnya menutup penyampaian nota pengantar. (AAD/YPA)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....