Warga Tak Perlu Khawatir, Hewan Kurban di Kota Cirebon Dipastikan Sehat

  • 29 Mei 2026 13:15 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon memastikan hewan kurban yang beredar dan disembelih saat Iduladha 1447 Hijriah dalam kondisi sehat melalui pelaksanaan pemeriksaan ante mortem di berbagai lapak penjualan dan peternakan di wilayah Kota Cirebon. Pemeriksaan dilakukan sejak 20 hingga 26 Mei 2026 sebagai langkah memastikan hewan kurban memenuhi standar kesehatan dan syariat Islam sebelum disembelih.

Bedasarkan rilis Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon dalam dkppp.cirebonkota.go.id tanggal 26 Mei 2026, Pemeriksaan ante mortem merupakan pengecekan kesehatan hewan sebelum penyembelihan untuk memastikan daging kurban yang dikonsumsi masyarakat memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pencegahan penyebaran penyakit hewan menular menjelang momentum Iduladha.

Kepala DKPPP Kota Cirebon, Elmi Masruroh, menyampaikan bahwa pihaknya menerjunkan lima tim pemeriksa ke seluruh kecamatan. Tim ini bertugas melakukan pengawasan langsung terhadap lapak penjualan sapi, kambing, dan domba, termasuk lapak musiman yang tersebar di pinggir jalan.

“Pemeriksaan ante mortem ini penting untuk memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan sehat, aman, dan memenuhi syariat Islam. Dengan begitu, masyarakat akan merasa tenang saat mengonsumsi daging kurban tersebut,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan pengecekan berbagai aspek kesehatan hewan, mulai dari umur hewan melalui susunan gigi, kondisi mata, hidung, kulit, sistem pernapasan, hingga kondisi fisik tubuh agar tidak terlalu kurus maupun mengalami cacat. Pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi penjualan untuk memastikan hewan benar-benar layak dijadikan hewan kurban.

Selain itu, DKPPP Kota Cirebon juga memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban yang masuk dari luar daerah selama periode pemeriksaan. Setiap hewan diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai bukti telah lolos pemeriksaan kesehatan dan bebas dari penyakit menular.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan hewan kurban yang diperjualbelikan di wilayah Kota Cirebon dalam kondisi sehat dan tidak ditemukan indikasi penyakit menular berbahaya. Hewan yang dinyatakan sehat kemudian diberikan tanda khusus sebagai bukti telah lolos pemeriksaan oleh petugas DKPPP Kota Cirebon.

Melalui pemeriksaan tersebut, DKPPP berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam mengonsumsi daging kurban pasca-Iduladha. Langkah ini sekaligus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan ibadah kurban di Kota Cirebon berjalan sehat, tertib, dan sesuai ketentuan syariat.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....