WFH Segera Diterapkan di Sumbawa

  • 13 Apr 2026 13:11 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa - Pemerintah pusat resmi menerapkan kebijakan satu hari bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sebagai bagian dari upaya penghematan energi, khususnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, mengatakan kebijakan tersebut telah dibahas bersama Wakil Menteri Dalam Negeri dalam pertemuan dengan seluruh bupati dan wali kota. Tujuannya untuk memastikan implementasi WFH dapat berjalan serentak di seluruh daerah.

“Pelaksanaan WFH tetap menggunakan mekanisme yang ada dan diarahkan untuk mendukung penghematan energi,” ujarnya, Senin 13 April 2026.

Di Kabupaten Sumbawa, kebijakan ini akan dilaksanakan dengan menyesuaikan kondisi daerah, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB. Namun, tidak seluruh ASN akan menerapkan sistem kerja dari rumah.

Menurut Sekda, penerapan WFH tetap mempertimbangkan proporsi pegawai, terutama pada sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“Tidak semua diberlakukan WFH. Kita tetap memperhatikan layanan publik agar tidak terganggu,” jelasnya.

Saat ini, pemerintah daerah tengah menyiapkan regulasi teknis pelaksanaan WFH yang akan diselaraskan dengan kebijakan di tingkat provinsi. Selain itu, setiap daerah juga diwajibkan melaporkan tingkat efisiensi energi yang dihasilkan dari kebijakan tersebut.

“Dalam waktu dekat mulai diberlakukan, namun kita menunggu penerapan serentak di seluruh NTB,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah lebih dulu mengambil langkah strategis dalam penghematan energi melalui kebijakan pengurangan penggunaan BBM. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 100.3.41/281/Ekon-SDA/III/2026 tentang Penghematan Penggunaan BBM di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Dalam surat edaran tersebut, ASN diimbau menggunakan sarana transportasi ramah lingkungan, seperti sepeda, bagi yang memiliki jarak tempuh memungkinkan. Selain itu, ASN juga didorong beralih ke kendaraan yang lebih hemat BBM, seperti sepeda motor dibandingkan mobil, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan.

Penggunaan kendaraan dinas juga diatur lebih efisien, antara lain dengan sistem berbagi kendaraan untuk perjalanan dinas dengan tujuan yang sama. ASN yang tidak memiliki fasilitas penyimpanan kendaraan dinas di rumah, juga diminta meninggalkan kendaraan tersebut di kantor. Guna menjaga keamanan dan mencegah penggunaan di luar kepentingan dinas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....