Dampak Program Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan di NTT
- 29 Mar 2026 16:50 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Program perlindungan jaminan sosial bagi 100.000 pekerja rentan di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan dampak konkret. Seorang warga, Sarlince Margarita Kolianan, mendatangi Rumah Jabatan Gubernur NTT, Jumat 28 Maret 2026 siang, untuk menyampaikan langsung rasa terima kasih setelah keluarganya menerima manfaat dari program tersebut.
Kehadiran Sarlince yang akrab disapa Rita tidak dalam suasana seremonial. Ia datang membawa kisah pilu karena kehilangan sosok kepala rumah tangga sekaligus bukti bahwa intervensi negara melalui jaminan sosial mampu mencegah keluarganya terpuruk lebih dalam.
Suaminya, Soleman Haning, seorang pedagang hasil laut, meninggal dunia saat menjalankan pekerjaannya. Namun, karena terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program perlindungan pekerja rentan yang dibiayai APBD Provinsi NTT tahun 2025–2026, keluarga tersebut tetap mendapatkan perlindungan.
“Terima kasih banyak, Bapa, karena program ini sangat membantu kami masyarakat, khususnya keluarga saya,” ujar Rita di hadapan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena.
Dari program tersebut, keluarga almarhum menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta. Tidak hanya itu, dua anak mereka juga mendapatkan jaminan pendidikan hingga jenjang sarjana.
Gubernur Melki Laka Lena mengungkapkan, total manfaat yang diterima keluarga mencapai sekitar Rp217 juta. Nilai itu berasal dari skema perlindungan yang iurannya relatif kecil, yakni Rp16.800 per orang per bulan, namun memberikan manfaat besar saat risiko terjadi.
“Hari ini saya didatangi Ibu Rita, istri dari almarhum Pak Soleman Haning, salah satu peserta program 100.000 pekerja rentan. Dari cerita yang kami terima, program ini betul-betul membantu keluarga,” ujar Melki.
Gubernur Melki Laka Lena menjelaskan, program tersebut memberikan dua bentuk perlindungan utama, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kedua skema ini dirancang untuk memastikan pekerja sektor informal yang selama ini rentan tanpa perlindungan tetap memiliki jaring pengaman.
“Ketika almarhum ditemukan memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan dan diurus dengan baik, ternyata keluarga bisa mendapatkan haknya. Ada santunan uang duka dan juga dukungan pendidikan bagi anak-anaknya sampai S1,” jelasnya.
Gubernur NTT menegaskan, pemerintah provinsi akan terus menjalankan dan memperluas program ini bersama pemerintah kabupaten/kota agar semakin banyak pekerja rentan terlindungi.
“Kami sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat memastikan program ini berjalan dengan baik. Pekerja rentan seperti Pak Soleman harus dilindungi,” tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....