DPRD DKI Desak Pengelolaan Sampah Jakarta Lebih Berkeadilan
- 22 Mei 2026 16:56 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak, menyoroti persoalan pengelolaan sampah Jakarta yang dinilai masih membebani wilayah Bekasi, khususnya di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang. Kritik tersebut disampaikan dalam rapat bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah di DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.
Josephine mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh hanya memikirkan kepentingan ibu kota, tetapi juga dampak yang dirasakan warga Bekasi sebagai daerah penyangga. Menurutnya, pengelolaan sampah harus dilakukan secara lebih adil dan manusiawi bagi masyarakat sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang.
“Siapapun pemerintah hari ini di Jakarta, ayo jangan bicara Jakarta, bicara juga saudara kalian di Bekasi. Sampah Jakarta yang dikelola di Bekasi ini harus dipikirkan oleh Jakarta bagaimana bisa mengenakkan warga Bekasi dan warga Jakarta,” ujar Josephine.
Politisi Fraksi Partai Solidaritas Indonesia itu menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mengevaluasi kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Bekasi. Ia menegaskan persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat Bekasi.
“Persoalan sampah ini adalah persoalan bersama, bukan hanya Jakarta atau Bekasi saja. Dampaknya sangat besar bagi warga Bekasi, sehingga harus dikelola dengan lebih adil dan bijak,” ucapnya.
DPRD DKI Jakarta juga meminta pemerintah daerah segera menyusun strategi pengelolaan sampah yang lebih komprehensif. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang yang kapasitasnya semakin terbatas.
Selain itu, DPRD mendorong optimalisasi pengolahan sampah di wilayah Jakarta melalui penggunaan teknologi modern dan pengurangan sampah dari sumbernya. Upaya tersebut dinilai penting agar Jakarta tidak terus membebani daerah lain dalam pengelolaan sampah.
Dalam rapat yang sama, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan sepakat dengan pandangan DPRD terkait perlunya pembenahan sistem pengelolaan sampah. Pemerintah menyampaikan bahwa sejak Minggu, 10 Mei 2026, program pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga mulai dijalankan.
Program tersebut telah dilengkapi peta jalan yang disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Pemerintah juga menyatakan siap memfasilitasi rapat kerja lanjutan untuk menjelaskan mekanisme pengelolaan sampah, termasuk pengangkutan sampah organik dari rumah tangga secara rutin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui kemampuan dukungan keuangan kepada Bekasi tidak dapat terus meningkat setiap tahun. Karena itu, diperlukan upaya bersama untuk mengurangi ketergantungan pembuangan sampah ke wilayah Bekasi.
Saat ini, program pemilahan sampah juga mulai diterapkan di lingkungan perkantoran dan Badan Usaha Milik Daerah. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat mengurangi volume sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang.
Berdasarkan data pemerintah, volume sampah Jakarta mencapai sekitar 7.500 hingga 8.000 ton per hari dan sebagian besar dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang. Tempat pengolahan sampah yang beroperasi sejak 1989 itu kini mengalami kelebihan kapasitas dan mendekati batas maksimum daya tampung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....