Forum Sekretaris DPRD Jabar Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Adaptif
- 21 Mei 2026 19:42 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Forum Komunikasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat diharapkan tidak berhenti pada agenda seremonial, melainkan mampu melahirkan rekomendasi, inovasi, serta langkah konkret untuk memperkuat peran Sekretariat DPRD sebagai support system yang andal bagi lembaga legislatif di daerah.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, saat membuka Forum Komunikasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang digelar di Rooftop DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis 21 Mei 2026. “Forum ini bisa membangun komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Jawa Barat,” ujarnya.
Menurut Buky, forum ini memiliki peran strategis sebagai ruang silaturahmi, koordinasi, sekaligus sarana bertukar gagasan dan pengalaman dalam memperkuat tata kelola kelembagaan DPRD yang profesional, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menekankan, peran Sekretariat DPRD sangat menentukan dalam mendukung fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan agar berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
“Kita menyadari tantangan pemerintahan dan pelayanan publik semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antar Sekretariat DPRD di seluruh Jawa Barat,” tambahnya. Buky menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan administrasi, pemanfaatan teknologi informasi, penguatan kapasitas SDM, serta harmonisasi kebijakan dengan regulasi pemerintah pusat.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Jabar, Indra Maha, menekankan tiga arah kebijakan yang harus diperkuat dalam forum ini. Pertama, optimalisasi kolaborasi dan sinergitas program antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kedua, akuntabilitas keuangan dan mitigasi risiko hukum. Ketiga, transformasi birokrasi berbasis integritas dan responsif. “Kita tidak boleh lagi berjalan dalam sekat ego sektoral. Program kerja harus berdampak langsung pada postur fiskal dan manajemen pembangunan daerah,” tegasnya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Taufan Zakaria, turut menyoroti pentingnya komitmen integritas sebagai langkah strategis mitigasi korupsi. Ia menjelaskan, prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) menjadi pedoman dalam penyelenggaraan tugas DPRD agar berjalan profesional, transparan, dan sesuai hukum. Landasan yuridisnya antara lain UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Prinsip AUPB, lanjut Taufan, mencakup asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, kepentingan umum, pelayanan yang baik, dan keterbukaan. “Prinsip-prinsip ini menjadi landasan etis dan yuridis dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah. Tujuannya menciptakan DPRD yang akuntabel, profesional, bersih, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....