DPRD Kalsel Fasilitasi Aspirasi IKASUDA Soal Regulasi
- 17 Mar 2026 20:09 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait rencana penerapan regulasi baru perkapalan sungai. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Ismail Abdullah, Gedung B DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa, 17 Maret 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, dan dihadiri Dinas Perhubungan Kalsel serta Ditpolairud. Pertemuan ini juga menghadirkan Ikatan Kapal Sungai dan Danau (IKASUDA) Kalsel-Teng sebagai pihak penyampai aspirasi.
Dalam rapat tersebut, IKASUDA menyampaikan keberatan terhadap aturan baru dari Kementerian Perhubungan. Mereka menilai regulasi itu berpotensi memberatkan pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah.
Selain itu, aturan baru dinilai dapat menambah beban administrasi dan biaya operasional. Kondisi ini dikhawatirkan menghambat aktivitas transportasi sungai yang penting bagi ekonomi masyarakat.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menegaskan pihaknya siap menjembatani aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat. “Regulasi memang penting, namun harus mempertimbangkan kondisi di lapangan agar tidak membebani pelaku usaha kecil,” ujarnya.
Ia juga menambahkan DPRD akan mendorong evaluasi terhadap aturan tersebut dengan melibatkan semua pihak. “Kami akan meneruskan aspirasi ini agar kebijakan yang dihasilkan adil dan tidak menghambat transportasi sungai,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....