Komisi I DPRD Kalsel Perkuat Pendataan Penduduk Non Permanen di Tanah Laut

  • 21 Jul 2026 12:55 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong penguatan koordinasi lintas instansi dalam penertiban pendataan Penduduk Non Permanen (PNP). Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Laut, Jumat 17 Juli 2026.

Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, bersama jajaran Disdukcapil Provinsi Kalsel, Dinas PMD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta perwakilan perusahaan. Pertemuan itu membahas implementasi Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen yang dinilai belum berjalan optimal.

Habib Hamid Bahasyim menegaskan masih banyak Penduduk Non Permanen yang belum tercatat dalam administrasi kependudukan. "Penduduk Non Permanen, yang sampai saat ini masih banyak belum tercatat, sehingga dengan tidak tercatatnya kependudukan ini, maka pelayanan kepada masyarakat itu tidak bisa dilayani dengan maksimal," ujarnya.

Ia menjelaskan data Penduduk Non Permanen menjadi dasar penting dalam penyusunan berbagai program pelayanan publik. Akurasi data diperlukan agar pemerintah dapat merencanakan layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga pembangunan sesuai kondisi riil di lapangan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanah Laut, Andra Eka Putra, mengungkapkan pendataan PNP masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya di kawasan perkebunan dan daerah terpencil. Kondisi tersebut terlihat saat pelaksanaan posyandu yang jumlah pesertanya sering kali melebihi data sasaran karena banyak warga non permanen belum masuk dalam pendataan.

Andra mengatakan pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan perusahaan untuk mendata pekerja yang berasal dari luar daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan akurasi data kependudukan sekaligus memastikan seluruh pekerja tetap terjangkau layanan administrasi.

HRD PT Gawi Makmur Kalimantan, Hendri Irawan, menyebut banyak pekerja perantau belum bersedia memindahkan domisili karena belum menetap secara permanen. Menurutnya, pendaftaran sebagai Penduduk Non Permanen menjadi solusi agar keberadaan mereka tetap tercatat tanpa harus mengubah alamat pada KTP.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor, mengusulkan pengembangan aplikasi khusus untuk mendeteksi status Penduduk Non Permanen secara lebih efektif. Ia juga menilai kesadaran masyarakat untuk melaporkan status kependudukan perlu terus ditingkatkan agar hak pelayanan publik tetap terpenuhi.

Ilham Noor menegaskan kejelasan status administrasi kependudukan merupakan bagian penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Selatan. "Jangan sampai ada masyarakat yang tidak bisa dilayani karena status kependudukannya tidak jelas, ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, bahkan ke depan bisa menjadi Perda inisiatif DPRD," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....