Pemerintah Ganti Strategi, Judi Online Kini Diburu Sampai Akarnya

  • 17 Jul 2026 19:16 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Pemerintah mengubah strategi pemberantasan judi online dengan menyasar seluruh ekosistem yang mendukung operasional kejahatan digital tersebut. Langkah ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta.

Dikutip dari kemkomdigi.go.id, Meutya Menjelaskan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau konten perjudian. Pemerintah kini juga membidik aliran dana, rekening penampung, hingga jaringan pelaku yang terlibat.

Strategi tersebut dijalankan melalui kolaborasi Kemkomdigi, OJK, Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum. Sinergi ini juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Meutya menjelaskan pemutusan akses situs harus dibarengi penghentian sumber pendanaan yang menopang jaringan judi online. Karena itu, pengawasan terhadap rekening mencurigakan menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pemberantasan.

Sejak Oktober 2024 hingga Juli 2026, Kemkomdigi telah menindak sekitar 3,7 juta konten perjudian online. Bersama OJK, pemerintah juga melaporkan 38 ribu rekening mencurigakan, dengan sekitar 32.500 rekening berhasil ditutup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....