Pendaftaran Tanah Ulayat Jadi Benteng Perlindungan Hak Masyarakat Adat

  • 16 Jul 2026 12:51 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat bukan bertujuan mengubah tanah adat menjadi tanah negara, melainkan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat. Penegasan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat melakukan kunjungan lapangan dan monitoring pendaftaran tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis, 9 Juli 2026.

Rezka menepis anggapan bahwa pendaftaran tanah ulayat dilakukan untuk mempermudah penguasaan lahan oleh negara maupun investor. Menurutnya, negara justru hadir untuk memastikan hak masyarakat adat tetap diakui dan terlindungi.

"Pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur harus tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman," ujarnya.

Ia menjelaskan, pengadministrasian tanah ulayat menjadi langkah penting dalam menyelaraskan hukum adat dengan sistem pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun. Dengan status yang terdaftar, tanah ulayat memperoleh kepastian hukum sehingga lebih terlindungi dari sengketa, tumpang tindih klaim, maupun pengalihan hak secara tidak sah.

Menurut Rezka, tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi identitas masyarakat hukum adat. Karena itu, perlindungan hukumnya harus terus diperkuat agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Ia mengibaratkan sertifikasi tanah ulayat sebagai benteng yang menjaga kepemilikan masyarakat adat. "Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk anak cucu di masa depan," ujarnya.

Kegiatan monitoring tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat. Selain meninjau lokasi tanah ulayat, seluruh pihak juga berdialog untuk menyamakan persepsi mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta percepatan proses pendaftarannya. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....