Polresta Mamuju Bongkar Peredaran Ratusan Butir Obat Daftar G

  • 17 Jul 2026 19:55 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Satresnarkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya jenis Boje atau berlabel Y.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait seorang pemuda berinisial O yang berperilaku aneh layaknya orang kesurupan di Jalan Andi Dai.

IPTU Herman Basir, dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Mamuju pada Jumat 17 Juli 2026, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari kondisi pemuda berinisial O yang kehilangan kendali.

"Pemuda tersebut berteriak-teriak karena mengonsumsi obat berlabel Y secara berlebihan. Setelah kami amankan dan interogasi, ia mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial SM," ujar IPTU Herman Basir saat memberikan keterangan.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SM (32), warga Malunda. Saat diperiksa, pelaku mengaku memperoleh obat tersebut melalui pembelian daring.

"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 612 butir obat berlabel Y," tambahnya.

Terkait status pemuda berinisial O, polisi memutuskan untuk menjadikannya sebagai saksi karena ia hanya berstatus sebagai pengguna.

Sementara itu, SM kini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai pengedar obat berbahaya.

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....