Terungkap, Ini Penyebab Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak
- 15 Jul 2026 21:42 WIB
- Biak
RRI.CO.ID,Biak – Polres Biak Numfor didukung Polda Papua menggelar Press release pengungkapan kasus ledakan benda peledak peninggalan Perang Dunia II, peristiwa yang terjadi Minggu, 31 Mei 2026 lalu di Komplek Perikanan, Jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota.
Press release berlangsung Rabu 15 Juli 2026 di Aula Polres Biak Numfor, dihadiri Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, Kepala BPBD, Kepala Basarnas Biak, perwakilan Kejaksaan Negeri, Dewan adat, Direktur RSUD, Kadis Sosial, Kepala Distrik Biak Kota, Kepala Desa Fandoi, serta keluarga korban terdampak bom.
Dirreskrim Polda Papua Kombes Pol Parasian Herman Gultom, S.I.K., M.Si., menjelaskan penyelidikan dilakukan secara teliti dan ilmiah sehingga baru dapat diumumkan saat ini. Peristiwa merenggut 9 orang meninggal dunia (8 saat kejadian, 1 saat perawatan), 6 orang luka-luka, serta merusak 1 rumah ibadah dan 9 rumah warga. Penyidik telah memeriksa 25 saksi.
Penyidik menetapkan 5 orang tersangka (YR, MR, DR, LI, YAM) yang diduga melakukan pemotongan terhadap benda peledak. Namun kelimanya tewas dalam peristiwa tersebut, sehingga perkara akan dihentikan (SP3), meskipun penyidikan tetap berjalan jika ditemukan keterlibatan pihak lain. Perbuatan disangkakan melanggar Pasal 306 dan 308 KUHP UU No.1 Tahun 2023.
Kabid Labfor Polda Papua AKBP I Gede Suhartawan, S.Si., M.Si., memaparkan hasil olah TKP yang dilakukan tim gabungan setelah memastikan lokasi aman dari ledakan susulan. Diamankan 111 barang bukti, termasuk 88 serpihan logam, alat potong, dan sisa bahan peledak.
Pusat ledakan berada di kolong rumah milik YR dengan kawah berdiameter 3,6 meter dan kedalaman 81 cm. Dipastikan bahan peledak berjenis TNT (High Explosive). Ledakan terjadi karena panas gesekan saat memotong mortir menggunakan gergaji dan gerinda, yang tak sengaja memicu pemicu (fuse) bom, meledakkan bahan peledak utama. Kerusakan bangunan disebabkan gelombang tekanan dan hantaman pecahan logam hingga jarak 50 meter.
Penata I DVI Polda Papua Hamzah Chusaeni, S.H., M.K.M., menjelaskan tiga jenazah yang awalnya belum teridentifikasi, dipastikan identitasnya lewat pemeriksaan DNA. Sampel dikirim ke Laboratorium Pusudokes Polri pada 7 Juni dan hasil keluar pada akhir Juni 2026. Tiga korban tersebut adalah:
1. Yohanes Marandof
2. Laini
3. Yulianus Raubaba
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyо Sukarnito, S.I.K., M.K.P., menyimpulkan motif pelaku adalah mengambil isi bahan peledak untuk dijadikan alat ledak ikan atau “dopis” guna keperluan ekonomi. Hal ini diperkuat temuan barang bukti berupa perahu, motor tempel, perlengkapan selam, serta alat potong di lokasi.
Pemerintah daerah telah melakukan penanganan pasca kejadian termasuk trauma healing dan bantuan bagi korban terdampak. Dalam kesempatan ini pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar jangan menyentuh atau mengolah sendiri benda mencurigakan peninggalan perang. Segera laporkan kepada pihak berwenang.
Usai pelaksanaan Press release, jenazah ketiga korban yang telah teridentifikasi diserahkan secara resmi kepada keluarga untuk dimakamkan, proses penyerahan belangsung di Ruang Jenazah RSUD Biak Numfor.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....