Polres Majalengka Bekuk Dua Pengedar, Ratusan Obat Keras Ilegal Disita
- 14 Jul 2026 19:38 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka bergerak cepat membongkar peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Langkah nyata ini dilakukan di tengah upaya menjaga ketenangan wilayah sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman obat keras ilegal.
Dua pemuda yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan petugas dalam operasi terukur di wilayah Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Penangkapan tersebut turut menyita barang bukti berupa ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo mengatakan kedua tersangka telah diamankan petugas. Mereka masing-masing berinisial ES (26), warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, dan DS (24), warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
"Keduanya diamankan di sebuah area terbuka di kawasan persawahan Desa Bantarwaru. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti aparat di lapangan," ujarnya, Selasa, 14 Juli 2026.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka ES saat melakukan penggeledahan. Barang bukti tersebut berupa satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1.960.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal.
"Tak hanya itu, di sekitar lokasi tempat kedua tersangka berada, petugas menemukan sediaan farmasi siap edar yang disembunyikan di area lapak," katanya.
Total barang bukti obat keras yang diamankan petugas mencapai 510 butir Trihexyphenidyl dan 300 butir Tramadol. Kedua jenis obat tersebut harus melalui pengawasan ketat karena sangat berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat.
Petugas turut menyita satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor dari tangan tersangka DS. Kendaraan roda dua tersebut diduga digunakan tersangka sebagai sarana mobilitas dalam aktivitas peredaran obat ilegal.
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kini telah diamankan dan dibawa ke Polsek Ligung. Setelah itu, mereka akan segera dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. "Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan lanjutan, serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas," katanya menegaskan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....