Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah Naik ke Tahap Penyidikan
- 08 Jul 2026 05:26 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah menaikkan penanganan kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatus Shaulatiyyah Al Intihimy NW ke tahap penyidikan. Polisi juga mulai menerapkan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam penanganan perkara tersebut.
Kepala Satreskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan hasil penyelidikan mengarah pada dugaan kelalaian di lingkungan pondok pesantren. Dugaan itu dinilai memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang menyebabkan para korban mengalami luka bakar.
“Sudah naik penyidikan,” kata Punguan saat dikonfirmasi dari Mataram, Selasa 7 Juli 2026.
Punguan menjelaskan penyidik sebelumnya menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 466 KUHP. Hasil pemeriksaan para saksi, keterangan korban, dan alat bukti kemudian mengarahkan penyidik menerapkan Pasal 474 KUHP.
“Apabila ada penambahan penggunaan pasal nantinya, hal itu akan dibahas setelah adanya penetapan tersangka,” ungkap Punguan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Mataram Joko Jumadi menilai langkah penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan sudah tepat. Penyidik, kata dia, kini perlu membuktikan ada atau tidaknya hubungan sebab akibat antara sistem pengawasan di pondok pesantren dengan peristiwa tersebut.
“Kalau anak yang diduga sebagai pelaku sudah pasti ada kausalitas yang menyebabkan kebakaran. Namun apakah ada kaitan kelalaian ponpes sehingga terjadi peristiwa ini, itu yang masih harus didalami,” ujar Joko.
Joko juga meminta penyidik mengusut dugaan adanya upaya menutup-nutupi peristiwa tersebut. Menurut dia, penyidik dapat mengkaji kemungkinan penerapan pasal perintangan penyidikan apabila ditemukan bukti adanya intimidasi atau upaya mencegah korban maupun keluarganya melapor.
Sementara itu, Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja memastikan penyidikan kasus tersebut menjadi perhatian Polda NTB. Ia menegaskan proses hukum akan dituntaskan secara profesional dan transparan.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pekan ini tersangka dapat ditetapkan dan diumumkan, sehingga seluruh pertanyaan masyarakat memperoleh jawaban secara terang,” kata Kalingga saat menjenguk para korban, Selasa 7 Juli 2026.
Kalingga juga memastikan Polda NTB akan mendampingi keluarga korban mengurus hak restitusi. Pendampingan itu dilakukan agar para korban memperoleh pemulihan hak selama proses hukum berlangsung.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....