Polisi Amankan Pengedar Obat Terlarang di Majalengka, Sita Ratusan Botol Miras
- 19 Apr 2026 09:52 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kembali menunjukkan hasil signifikan. Aparat kepolisian dari Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang terduga pengedar obat-obatan terlarang serta ratusan botol miras dari berbagai merek.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Terutama di wilayah yang dinilai rawan peredaran barang ilegal.
Penindakan terhadap dugaan peredaran obat-obatan terlarang dilakukan di wilayah Kecamatan Sumberjaya, pada Sabtu, 18 April 2026. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo.
"Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan distribusi obat tanpa izin edar," ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Minggu, 19 April 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dari hasil penyelidikan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan obat-obatan terlarang.
"Ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan patroli serta operasi penindakan guna menekan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka," kata AKP Sigit Purnomo.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan intensif. Aparat juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB, Polres Majalengka kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat). Operasi tersebut menyasar peredaran minuman keras ilegal di sejumlah titik.
Operasi yang dipimpin Wakapolres Majalengka, Kompol Dani Prasetya, ini melibatkan jajaran Satuan Reserse Narkoba dan personel kepolisian lainnya. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik distribusi miras ilegal.
Hasilnya, sebanyak 187 botol miras dari berbagai jenis dan merek berhasil diamankan sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut langsung dibawa untuk proses lebih lanjut.
Kompol Dani Prasetya menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas. "Peredaran miras ilegal seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas. Oleh karena itu, operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan," ujarnya menegaskan.
Sementara itu, AKP Sigit Purnomo menambahkan bahwa sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama. Hal ini penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran barang ilegal.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kini telah dibawa ke Mapolres Majalengka. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan rangkaian operasi ini, Polres Majalengka kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Selain itu, upaya ini juga sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari ancaman peredaran narkoba dan miras ilegal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....