Residivis Kasus Pencurian Kedua Kalinya di Tertangkap

  • 14 Mar 2026 19:43 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID : Manado - Residivis kasus pencurian PN alias Licin (43), warga Kota Manado, kembali diamankan Tim Resmob Polda Sulut Jumat (13/03/2026) di wilayah Kelurahan Wenang Kota Manado.

Pelaku diamankan saat akan melalukan aksi pencurian.

Diberitakan sebelumnya pada Senin, 9 Februari 2026 Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara dipimpin Wakatim Resmob Ipda Andros Hinur, mengamankan seorang residivis kasus pencurian yang diduga kembali melakukan aksi pembobolan rumah di wilayah hukum Polsek Tikala.

Pengamanan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat serta informasi yang beredar di media sosial Facebook. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku di rumahnya yang beralamat di Lorong Penca, Kelurahan Sario. Tim kemudian mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Markas Resmob Polda Sulut.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian perhiasan. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan Polsek Tikala untuk menyerahkan terduga pelaku guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai laporan di Polsek Tikala.

Tersangka sebelumnya tidak terjerat Hukum dan Polsek Tikala membebaskan Tersangka dengan Jaminan uang sebesar 55 juta rupiah.

Kapolsek Tikala melalui Kanit Reskrim Ipda Hesky Umboh uang tersebut pengganti barang yang di curi atas kesepakatan bersama pelapor.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....